Sukses

15 Pintu Masuk Indonesia, Satgas Tegaskan 4 di Antaranya Pakai Sistem Bubble

Ada 15 pintu masuk Indonesia terbaru yang ditetapkan, beberapa di antaranya menggunakan sistem bubble.

Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menetapkan 15 pintu masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Ketetapan terbaru ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jumlah pintu masuk Indonesia di atas bertambah dibanding ketetapan SE Satgas COVID-19 Nomor 4 sebelumnya, yang berjumlah 9 pintu masuk. Penambahan pintu masuk juga menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral.

SE terbaru ini diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 16 Februari 2022. Bunyi SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (16/2/2022) yakni, Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. Bandar Udara

  1. Soekarno Hatta, Banten
  2. Juanda, Jawa Timur
  3. Ngurah Rai, Bali
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

2. Pelabuhan Laut

  1. Tanjung Benoa, Bali
  2. Batam, Kepulauan Riau
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  4. Bintan, Kepulauan Riau
  5. Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

  1. Aruk, Kalimantan Barat
  2. Entikong, Kalimantan Barat
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sistem Bubble di 4 Pintu Masuk Indonesia

SE Satgas terbaru juga menegaskan, dari 15 pintu masuk, 4 di antaranya menggunakan sistem bubble. PPLN pun harus memahami aturan sistem bubble yang berlaku.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri mencakup Hang Nadim, Kepulauan Riau; Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; dan Bintan, Kepulauan Riau hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang sistem bubble terkait yang berlaku.

Sistem bubble yang dimaksud adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Disebut Masuk Gelombang Ketiga Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.