Sukses

Karantina Terpusat bagi PMI, Pelajar, dan Pegawai Pemerintah Tak Dikenai Biaya

Berapa biaya karantina COVID-19 bagi Pelajar, PMI, dan Pegawai?

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparatur sipil negara dari penugasan luar negeri bisa mendapat fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto.

Menurut Hery, ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam siaran pers (Selasa, 21/12/2021).

Pernyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar pelaku perjalanan tersebut adalah pekerja migran, dan sisanya pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyebab Penumpukan Pelaku Perjalanan

Penumpukan pelaku perjalanan disebabkan kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat.

Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.

Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar. Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Mereka diminta menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.

Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga Badan Usaha Milik Negara (BMUN) yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

3 dari 4 halaman

Ketersediaan Kamar

Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember, ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920.

“Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),”ujar Vivi.

Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2,3,4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080. Bintang 4 sejumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692 dan hotel bintang 2-3 ada 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816.

“Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” ujar Vivi.

Vivi menambahkan para tamu WNA atau WNI non-PMI dan pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu. Khusus bagi tamu yang mau berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia.

“Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” tutup Vivi.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Periode Nataruvv

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.