Sukses

Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Karantina Terbaru, Ada Dispensasi Pejabat Eselon

Aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan internasional, khususnya pejabat eselon.

Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menerbitkan aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penyesuaian kebijakan karantina terbaru pelaku perjalanan internasional ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global COVID-19.

"Melalui kebijakan ini, Pemerintah akan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus," ujar Wiku di Media Center, IS Plaza, Jakarta pada Selasa, 14 Desember 2021.

Surat edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 14 Desember 2021 menegaskan penyesuaian kebijakan karantina menyasar aturan dispensasi karantina untuk pejabat eselon.

Aturan tersebut tidak termaktub dalam Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 maupun Addendum sebelumnya. Sesuai surat edaran terbaru yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (15/12/2021), berikut ini pengaturan dispensasi karantina untuk pejabat:

Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku pejalanan intemasional
  2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya, dan
  5. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR Kepada petugas KKP di area wilayahnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Pemberian Dispensasi Durasi Karantina

Dalam Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 mengenai kebijakan karantina juga mengatur waktu pemberian dispensasi untuk pejabat eselon.

Pemberian dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Ada juga pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:

memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Aturan kebijakan karantina di atas mulai berlaku 14 Desember 2021. Adanya kebijakan terbaru ini, maka Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 maupun Addendum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

3 dari 3 halaman

Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini