Sukses

Standar Pemulasaraan COVID-19, Jenazah Harus Dibungkus Plastik

Liputan6.com, Jakarta Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satgas COVID-19, Jossep Frederick William mengatakan bahwa berdasarkan standar pemulasaraan COVID-19, jenazah harus dibungkus plastik. Guna mencegah paparan cairan yang mengandung virus Corona dari jenazah.

“Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah COVID-19? Hal itu untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” jelas Jossep saat Webinar Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah COVID-19, Kamis (29/7/2021).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia telah menyusun standar pemulasaraan jenazah COVID-19. Salah satu pedoman, yakni petugas menghindari prosedur yang bisa menghasilkan aerosol, seperti menekan bagian perut atau dada jenazah.

Jenazah COVID-19 wajib dibungkus dengan body bag, kantung plastik atau peti mati dan tak boleh dikeluarkan lagi. Hal ini bertujuan agar cairan dalam tubuh jenazah tidak keluar.

Di beberapa negara maju, pemulasaraan jenazah COVID-19 dianggap aman bila mengikuti prinsip Universal Precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasaraan ataupun anggota keluarga.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19

Dalam pemulasaraan jenazah COVID-19 seyogianya dilakukan sesegera mungkin, yaitu tidak lebih dari 24 jam setelah kematian. Selanjutnya, jenazah disalatkan sesuai syariat keagamaan, dilakukan proses disinfeksi.

"Kemudian penguburan jenazah yang harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat," lanjut Jossep Frederick William melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

"Jenazah juga harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter."

Kelompok Kerja Nasional Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (Pokjanas PPI) Kementerian Kesehatan RI Leli Saptawati menambahkan, tata cara atau kewajiban yang harus dilakukan bagi relawan pemulasaraan wajib dipatuhi.

"Menurut standar CDC, WHO, dan Kementerian Kesehatan RI, petugas pemulasaraan diharuskan memakai Alat Perlindungan Diri (APD), yaitu gaun tahan air dengan lengan panjang berkaret yang dilapisi apron, masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata (kacamata/face shield), sarung tangan, dan sepatu boots," tambahnya.

3 dari 5 halaman

Penanganan Jenazah COVID-19 Sesuai Pedoman MUI

Menilik dari konsep syariat Islam,Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menegaskan, penangananan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi.

MUI tidak melarang memandikan jenazah COVID-19. Namun, pelarangan dilakukan, karena memandikan jenazah pasien COVID-19, memerlukan penanganan khusus dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Menolak bahaya itu harus didahulukan daripada sekadar mencari kemaslahatan. Maka, dalam kondisi tidak normal, ibadah apa pun, termasuk merawat orang mati yang terinfeksi COVID-19 dilakukan dengan cara sebisanya," tegasnya.

"Dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan."

Pedoman yang telah diterbitkan MUI dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19 antara lain, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah.

Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka jenazah dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Sementara itu, jika tidak ada, maka jenazah ditayamumkan.

Selanjutnya, petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan jenazah dan petugas memandikan jenazah dengan cara mengalirkan air secara merata ke seluruh tubuh.

"Kalau tidak ada alat untuk mengucurkan air, cukup disemprotkan saja. Disemprot tidak apa-apa. Yang penting airnya itu mengalir dan merata setelah mayit itu najisnya dihilangkan," terang Abdul Muiz.

4 dari 5 halaman

Infografis Kantor dan Area Komunitas Rawan Penularan Covid-19

5 dari 5 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.