Sukses

Ciuman di Tempat Umum dan Tak Jaga Jarak, Pasangan di Singapura Didenda Rp3,2 Juta

Pasangan kekasih di Singapura didenda lebih dari 3 juta rupiah karena berciuman di tempat umum dan melanggar pembatasan jarak untuk cegah COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Pasangan kekasih di Singapura yang berciuman di tempat umum di Singapura harus dikenakan denda karena melanggar ketentuan pembatasan beraktivitas yang diterapkan negara itu karena COVID-19.

Pria dan wanita tersebut dilaporkan berciuman dan menikmati minuman mereka di Upper Boon Keng Road, Singapura pada hari Selasa pekan ini, waktu setempat. Keduanya dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar 3,2 juta rupiah.

Kejadian ini dilaporkan oleh beberapa warga usai melihat kejadian itu. Mereka pun memberitahukannya kepada pihak kepolisian.

"Pada 14 April pukul 8.38 pagi, polisi menerima beberapa telepon dari masyarakat yang memberitahu bahwa dua orang duduk di bangku yang telah ditutup di blok 8A Upper Boon Keng Road, sebagai bagian dari langkah menjaga jarak aman," kata polisi seperti dikutip dari Asia One pada Jumat (17/4/2020).

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Aturan Pembatasan Jarak

Saat didatangi, petugas segera menindak pasangan muda mudi itu. Diketahui, pria tersebut berusia 20 tahun sementara wanitanya berumur 19 tahun.

Keduanya pun didenda karena telah melanggar peraturan sementara Singapura terkait pembatasan jarak aman akibat pandemi COVID-19.

"Mereka disarankan untuk mematuhi langkah-langkah tersebut dan meninggalkan daerah itu sesudahnya," laporan dari Straits Times Online Mobile Print.

Aturan pembatasan jarak tersebut berlaku di bawah COVID-19 (Temporary Measures) Act Singapura. Diketahui, salah satu regulasi yang baru saja ditambahkan beberapa saat lalu adalah terkait penggunaan masker di tempat umum.

Dikutip dari Channel News Asia, pemerintah setempat mengatakan bahwa masyarakat yang ketahuan tidak mengenakan masker di luar rumah akan terkena denda sebesar 300 dolar di awal penangkapan dan apabila tertangkap lagi, akan dikenakan denda sebesar seribu dolar Singapura

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.