VIDEO: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19.