Menteri Israel Ungkap Rencana Bangun Permukiman di Lebanon

Ben-Gvir mengeklaim Israel memiliki hak menduduki Lebanon Selatan tanpa perlu takut pada tekanan internasional.

Diterbitkan 16 Mei 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tel Aviv - Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Kamis (14/5/2026) mengatakan bahwa pihaknya berencana mendirikan permukiman ilegal di Lebanon serta memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Pernyataan tersebut disampaikan Ben-Gvir saat menghadiri sebuah acara di Yerusalem untuk memperingati hari ulang tahun pendudukan Israel atas Yerusalem Timur berdasarkan kalender Ibrani. Demikian sebagaimana dilaporkan Channel 7 Israel.

"Kami memiliki banyak rencana untuk mendorong migrasi dari Gaza, mendorong migrasi dari Yudea dan Samaria (Tepi Barat), serta permukiman di Lebanon, dan kami tidak akan takut melenyapkan siapa pun yang bangkit untuk membunuh kami," kata Ben-Gvir.

Israel terus melakukan pelanggaran harian terhadap gencatan senjata di Gaza yang berlaku sejak Oktober 2025. Dalam pelanggaran tersebut, sedikitnya 857 orang tewas dan 2.486 lainnya terluka. Israel juga terus melanggar kesepakatan gencatan senjata di Lebanon yang berlaku hingga 17 Mei, yang menyebabkan 2.896 orang tewas dan 8.824 lainnya terluka sejak 2 Maret.

Dalam kesempatan yang sama, Ben-Gvir membanggakan pembatasan fasilitas bagi tahanan Palestina di penjara-penjara Israel sambil menyinggung undang-undang yang ia dorong pada Maret lalu, yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

"Penjara-penjara Israel kini telah menjadi penjara yang sesungguhnya," ujarnya. "Tidak ada selai atau cokelat, tidak ada pendidikan akademik, tidak ada uang simpanan, tidak ada televisi atau radio. Mereka hanya diberi kebutuhan paling minimum."

 

Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Pada 30 Maret, parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina yang dituduh melakukan atau merencanakan serangan fatal terhadap warga Israel.

Undang-undang itu memungkinkan pula pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa penuntut dan tanpa memerlukan keputusan bulat dari hakim, sehingga persetujuan dapat diberikan hanya dengan suara mayoritas sederhana.

Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial mendesak Israel agar segera mencabut undang-undang itu.

Lebih dari 9.600 tahanan Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Menurut kelompok hak asasi Palestina dan Israel, para tahanan tersebut menghadapi penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis yang telah menyebabkan kematian puluhan orang.Â