Singapura Eksekusi Mati Terpidana Kasus Ganja, Picu Sorotan Internasional

Singapura tegas menghukum narkoba. Mengapa kasus ini berujung hukuman mati?

Diterbitkan 18 April 2026, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Singapura - Pemerintah Singapura menjadi perhatian dunia setelah mengeksekusi seorang terpidana kasus narkotika yang terbukti mengimpor lebih dari satu kilogram ganja.

Terpidana bernama Omar Yacob Bamadhaj (46) dihukum mati dengan cara digantung pada 16 April 2026, setelah dinyatakan bersalah membawa 1.009,1 gram ganja ke Singapura pada Juli 2018.

Central Narcotics Bureau (CNB) menyatakan proses hukum terhadap Omar telah berjalan sesuai ketentuan. Ia ditangkap di Pos Pemeriksaan Woodlands saat memasuki Singapura dari Malaysia, setelah petugas menemukan tiga paket ganja dalam tas miliknya saat pemeriksaan rutin kendaraan.

Dalam persidangan, Omar sempat membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan mengklaim adanya tekanan dari aparat. Namun, pengadilan menilai keterangannya tidak konsisten dan tidak sejalan dengan bukti rekaman CCTV serta kesaksian yang diajukan.

Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Omar bersalah, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding Singapura yang menilai tidak ada alasan kuat untuk mengubah vonis, dikutip dari Straits Times, Sabtu (18/4/2026).

Upaya hukum lanjutan yang diajukan, termasuk empat permohonan pasca-banding, juga ditolak. Permohonan grasi kepada Presiden Singapura menjadi langkah terakhir, namun tidak dikabulkan.

Eksekusi ini kembali menegaskan sikap tegas Singapura terhadap kejahatan narkotika, di mana kepemilikan atau penyelundupan dalam jumlah tertentu dapat berujung pada hukuman mati.

Di sisi lain, langkah tersebut memicu perdebatan di tingkat internasional, terutama dari kelompok hak asasi manusia yang menentang penerapan hukuman mati untuk kasus narkotika. Namun, pemerintah Singapura secara konsisten menyatakan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak serius penyalahgunaan narkoba. Â