11 Maret 2020: Hari Ketika COVID-19 Dinyatakan sebagai Pandemi Global

Keputusan yang diumumkan pada 11 Maret 2020 segera memicu rangkaian perubahan besar di berbagai belahan dunia.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jenewa - Pada sore hari 11 Maret 2020 di Jenewa, Swiss, sebuah pengumuman dari markas besar World Health Organization (WHO) mengubah arah sejarah modern. Di hadapan para jurnalis, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan bahwa wabah COVID-19 telah mencapai skala yang belum pernah terjadi sebelumnya sehingga dapat dikarakterisasi sebagai pandemi.

"Kami telah menilai wabah ini sepanjang waktu dan kami sangat prihatin baik oleh tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan, maupun oleh tingkat kelalaian yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikarakterisasi sebagai sebuah pandemi," ujar Tedros dalam konferensi pers seperti dikutip dari laman resmi WHO, yang kemudian menjadi salah satu momen paling bersejarah dalam krisis kesehatan Abad ke-21.

Pada saat pengumuman tersebut disampaikan, data WHO mencatat lebih dari 118.000 kasus infeksi telah terkonfirmasi di 114 negara, dengan jumlah korban jiwa melampaui 4.000 orang.

Deklarasi ini menandai perubahan besar dalam respons global terhadap wabah yang sebelumnya dianggap sebagai krisis regional. Istilah pandemi bukan sekadar label teknis, melainkan peringatan bagi seluruh negara untuk meningkatkan langkah penanganan secara agresif.

Tak lama setelah pengumuman itu, efek domino mulai terasa di berbagai sektor dunia. Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump segera memberlakukan pembatasan perjalanan dari kawasan Schengen Area di Eropa. Langkah tersebut menjadi salah satu sinyal awal runtuhnya mobilitas internasional, ketika maskapai penerbangan di seluruh dunia mulai membatalkan ribuan penerbangan.

Menurut laporan industri penerbangan global, krisis ini kemudian berkembang menjadi salah satu guncangan terbesar dalam sejarah transportasi udara modern, dengan kerugian yang mencapai ratusan miliar dolar.

Di lautan, dampaknya tidak kalah besar. Protokol karantina dan pembatasan pelabuhan di berbagai negara menyebabkan ribuan kapal kontainer tertahan, memicu gangguan serius pada rantai pasok global. Situasi ini kemudian berkembang menjadi krisis logistik yang berlangsung selama bertahun-tahun setelah pandemi dimulai.

Dampak pandemi juga segera terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di berbagai kota dunia. Data mobilitas dari Google menunjukkan bahwa dalam beberapa minggu setelah deklarasi pandemi, penggunaan transportasi publik di banyak kota besar merosot lebih dari 50 persen.

 

 

Akhir Pandemi

Di Indonesia, perkembangan global tersebut menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah dalam mengambil langkah darurat. Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menetapkan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat, yang kemudian menjadi dasar berbagai kebijakan penanganan pandemi di tingkat nasional.

Lebih dari tiga tahun kemudian, pada 5 Mei 2023, WHO resmi mengakhiri status darurat kesehatan global COVID-19.

Bagaimanapun, 11 Maret 2020 tetap tercatat dalam sejarah sebagai salah satu titik balik penting dalam peradaban modern. Hari itu menandai momen ketika dunia menyadari bahwa sebuah virus baru tidak hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga mengguncang ekonomi, mobilitas global, dan cara masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.

Pandemi COVID-19 dikenang bukan sekadar sebagai catatan krisis kesehatan, melainkan sebagai pengingat akan kerentanan sekaligus ketangguhan manusia di tengah dunia yang semakin saling terhubung.Â