Indonesia Cs Mengutuk Keras Upaya Aneksasi Israel di Tepi Barat

Indonesia mengeluarkan pernyataan bersama dengan tujuh negara lainnya dalam merespons langkah ilegal Israel. Berikut selengkapnya.

Diterbitkan 10 Februari 2026, 08:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk dengan sekeras-kerasnya keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memberlakukan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkokoh aktivitas permukiman, serta menerapkan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Mereka menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam pernyataan bersama yang dipublikasikan di akun X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Senin (9/2/2026), para menteri memperingatkan berlanjutnya kebijakan ekspansionis Israel dan langkah-langkah ilegal pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang mendorong meningkatnya kekerasan dan konflik di kawasan.

Para menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara mereka yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya.

"Tindakan-tindakan tersebut juga merusak upaya-upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan," sebut para menteri.

 

"Batal Demi Hukum"

Lebih lanjut, para menteri menegaskan bahwa langkah-langkah ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut batal demi hukum dan merupakan pelanggaran yang nyata terhadap resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334 yang mengecam semua langkah Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, serta terhadap opini penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta keberlanjutan kehadirannya adalah ilegal, menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel, dan menyatakan kebatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki. 

Para menteri kemudian kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya serta memaksa Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan menghasut dari para pejabatnya.

Mereka menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan kenegaraan, yang didasarkan pada solusi dua negara sesuai dengan resolusi-resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan. 

Kedelapan negara yang mengeluarkan pernyataan bersama ini tergabung dalam Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang menurut AS akan memainkan peran penting dalam melaksanakan keseluruhan 20 poin rencana perdamaian versi Trump, termasuk memberikan pengawasan strategis, memobilisasi sumber daya internasional, serta memastikan akuntabilitas dalam proses transisi Gaza dari konflik menuju perdamaian dan pembangunan.Â