Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum 20 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi

Dengan putusan ini, Kim dan suaminya tercatat sebagai pasangan mantan presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang sama-sama dipenjara dengan vonis pidana.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 16:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, pada Rabu (28/1/2026), setelah ia dinyatakan bersalah menerima hadiah-hadiah mewah dari pihak Gereja Unifikasi yang mengharapkan keuntungan. 

Mengutip laporan kantor berita Yonhap, tim penasihat khusus yang dipimpin oleh Min Joong-ki sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Kim, yang merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon sendiri telah dimakzulkan dan saat ini menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada 2024.

Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan bagi Kim. Dalam putusannya, pengadilan membebaskan Kim dari dakwaan keterlibatan dalam skema manipulasi harga saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik.

Selain hukuman penjara, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset Kim sebesar 12,8 juta won atau sekitar USD 8.988. 

Pengadilan menyatakan bahwa Kim terbukti bersalah menerima barang-barang mewah, termasuk tas Chanel dan kalung berlian kelas atas merek Graff, dari Gereja Unifikasi.

"Terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mencari keuntungan," kata pengadilan dalam putusannya. "Ia gagal menolak barang-barang mewah bernilai tinggi yang diberikan sehubungan dengan permintaan Gereja Unifikasi dan lebih berfokus pada kepentingan perhiasan pribadinya."

Kim sebelumnya didakwa bersekongkol dengan mantan kepala Deutsch Motors, sebuah dealer BMW di Korea Selatan, serta seorang rekan dekatnya untuk memanipulasi harga saham perusahaan tersebut dan meraup keuntungan ilegal sebesar 810 juta won dalam kurun waktu 2010 hingga 2012.

Ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Dana Politik karena diduga menerima layanan survei opini gratis senilai 270 juta won bersama suaminya dari seorang individu yang mengaku sebagai makelar kekuasaan, menjelang pemilihan presiden 2022.

Selain itu, Kim turut didakwa bersekongkol dengan seorang dukun untuk menerima hadiah mewah senilai 80 juta won dari seorang pejabat Gereja Unifikasi pada 2022, yang disertai dengan permintaan bantuan terkait kepentingan bisnis.

Kim, yang ditahan sejak Agustus lalu, membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Sementara itu, suaminya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang berkaitan dengan upayanya memberlakukan darurat militer pada 2024. Ia juga masih menjalani persidangan atas sejumlah dakwaan tambahan, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan melalui dekret darurat militernya.