Terkendala Konstitusi, Italia dan Jerman Tidak Bisa Gabung Dewan Perdamaian ala Trump

Kendala konstitusi apa yang dimaksud? Berikut penjelasan selengkapnya.

Diterbitkan 24 Januari 2026, 10:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Roma - Pemerintah Jerman dan Italia pada Jumat (23/1/2026) menyatakan kesiapan mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dipimpin Amerika Serikat (AS). Namun, kedua negara menegaskan bahwa terdapat kendala konstitusional yang membuat mereka tidak dapat bergabung dengan inisiatif tersebut dalam bentuknya saat ini.

Perdana Menteri (PM) Italia Giorgia Meloni menyampaikan posisi negaranya dalam konferensi pers bersama Kanselir Jerman Friedrich Merz di Roma. Meloni mengatakan Italia terbuka dan tertarik terhadap inisiatif Dewan Perdamaian tersebut.

"Posisi Italia adalah sebagai berikut. Kami terbuka. Kami tertarik dengan inisiatif ini. Saya juga berpikir Jerman dapat memainkan peran penting di sini karena ini menyangkut stabilisasi Timur Tengah," ujar Meloni seperti dikutip dari kantor berita Anadolu.

Ia menambahkan bahwa upaya yang dapat mengarah pada penguatan gencatan senjata serta menuju usulan solusi dua negara memerlukan keterlibatan Italia dan Jerman. Namun, ia menegaskan adanya hambatan hukum yang serius.

"Pekerjaan yang dapat mengarah pada konsolidasi gencatan senjata ini dan menuju pengajuan solusi dua negara—saya pikir semua itu membutuhkan keterlibatan kami. Jadi, kami siap, tetapi tentu ada masalah-masalah objektif. Dengan struktur inisiatif saat ini, terdapat masalah dengan konstitusi kami. Keterlibatan kami akan bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Menurut Meloni seperti dikutip dari laporan Politico, ketentuan tersebut melarang Italia untuk bergabung dengan lembaga internasional yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada satu entitas dibandingkan dengan anggota lainnya. Dalam konteks Dewan Perdamaian, AS akan memiliki kewenangan yang lebih dominan dibandingkan para pihak lain, sehingga keikutsertaan Italia dalam badan tersebut tidak sejalan dengan prinsip konstitusional negaranya.   

 

Pernyataan Kanselir Jerman

Pernyataan Meloni tersebut juga ditegaskan oleh Kanselir Jerman. Merz mengatakan bahwa beberapa minggu sebelumnya ia telah menyampaikan kepada Presiden Donald Trump kesediaannya untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian, dengan syarat dewan tersebut berfungsi sebagaimana rencana awalnya.

"Beberapa minggu lalu, saya mengatakan kepada Presiden Trump bahwa saya secara pribadi bersedia bergabung dengan sebuah dewan perdamaian apabila badan tersebut, seperti yang awalnya direncanakan, mendampingi proses perdamaian di Gaza yang sayangnya hingga kini belum dimulai," tutur Merz.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam struktur Dewan Perdamaian saat ini, Jerman tidak dapat menerima tata kelola yang ada karena alasan konstitusional. Meski demikian, Jerman tetap terbuka untuk menjajaki bentuk kerja sama lain dengan AS.

"Dengan struktur Dewan Perdamaian seperti sekarang, kami tidak dapat menerima struktur tata kelolanya semata-mata karena alasan konstitusional di Jerman. Namun, kami tentu bersedia mencoba bentuk-bentuk lain, bentuk kerja sama yang baru dengan AS, ketika tujuannya adalah menemukan format-format baru yang membawa kita lebih dekat pada perdamaian di berbagai kawasan dunia," tambahnya.

Dewan Perdamaian tersebut diluncurkan di Davos pada Kamis. Awalnya, dewan ini dirancang untuk mengawasi gencatan senjata dan rekonstruksi Gaza, di mana gencatan senjata dicapai pada Oktober sebagai bagian dari rencana 20 poin yang diajukan oleh Trump. Namun, piagam Dewan Perdamaian memperluas mandatnya hingga mencakup pembangunan perdamaian di seluruh wilayah yang terdampak konflik atau berisiko mengalami konflik.