Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Yoon Suk Yeol dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi proses peradilan, serta pemalsuan dokumen terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada 2024.

Diterbitkan 16 Januari 2026, 15:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.

Yoon Suk Yeol dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi proses peradilan, serta pemalsuan dokumen terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada 2024.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (16/1/2026) merupakan vonis pertama dari empat persidangan yang menjerat Yoon akibat dekrit darurat militer yang sempat mengguncang negara tersebut.

Meski hanya berlangsung singkat, langkah tersebut memicu kekacauan nasional dan gelombang protes, ketika anggota parlemen bergegas ke Majelis Nasional untuk membatalkan keputusan Yoon, dikutip dari laman BBC, Jumat (16/1).

“Tindakan terdakwa menjerumuskan negara ke dalam krisis politik,” kata hakim dalam persidangan, seraya menambahkan bahwa Yoon “secara konsisten tidak menunjukkan penyesalan” atas perbuatannya.

Putusan ini dinilai memberi gambaran arah persidangan lanjutan yang masih dihadapi Yoon. Selain perkara yang telah diputus, ia juga menghadapi berbagai dakwaan lain, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran hukum kampanye.

Tuduhan paling berat adalah pemberontakan yang dalam berkas terpisah membuat jaksa menuntut hukuman mati. Putusan untuk perkara tersebut diperkirakan akan dijatuhkan pada Februari mendatang.

Sekitar 100 pendukung Yoon berkumpul di luar gedung pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung yang diproyeksikan ke layar besar. Sejumlah demonstran membawa spanduk merah bertuliskan “Yoon, lagi! Jadikan Korea hebat lagi”.

Sebagian pendukung terdengar meneriaki hakim saat vonis dibacakan, sementara yang lain tampak terdiam.

 

Dinyatakan Bersalah

Dalam putusan Jumat (16/1) pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menggunakan pengawal presiden untuk menghalangi upaya penangkapannya, gagal berkonsultasi dengan seluruh kabinet sebelum mendeklarasikan darurat militer, serta menyusun dan kemudian menghancurkan dokumen palsu yang menyebutkan bahwa langkah tersebut telah disetujui oleh perdana menteri dan menteri pertahanan.

“Terdakwa memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga hukum dan undang-undang, namun kewajiban itu diabaikan,” kata hakim.

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk dakwaan yang diputuskan pada Jumat. Baik jaksa maupun tim pembela memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Yoon membantah seluruh dakwaan. Ia menilai surat perintah penangkapannya tidak sah dan berargumen bahwa hukum tidak mewajibkannya berkonsultasi dengan seluruh anggota kabinet sebelum menggunakan kewenangan darurat. Sepanjang persidangan, Yoon juga menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum dan bahwa tidak terjadi pelanggaran prosedural saat ia mendeklarasikan darurat militer.

Dalam praktik peradilan Korea Selatan, pengakuan kesalahan atau penyesalan kerap menjadi dasar keringanan hukuman. Namun, jaksa menilai sikap Yoon yang tidak menunjukkan penyesalan justru menjadi alasan untuk hukuman yang lebih berat.

Yoon menjadi mantan presiden Korea Selatan terbaru yang dipenjara atas kasus pidana sejak Park Geun-hye, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2021 karena penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan, sebelum kemudian diampuni.

Enam bulan setelah upaya darurat militer Yoon gagal, pemilih Korea Selatan memilih pemimpin oposisi Lee Jae Myung dalam kemenangan telak. Meski demikian, persidangan Yoon kembali menegaskan tajamnya polarisasi politik di Korea Selatan.

Survei yang dilakukan pada Desember lalu menunjukkan hampir 30 persen warga Korea Selatan tidak menganggap deklarasi darurat militer Yoon sebagai tindakan pemberontakan. Meski kebijakan tersebut memicu puluhan ribu orang turun ke jalan, muncul pula aksi protes tandingan—meski dengan jumlah yang lebih kecil—dari para pendukungnya.