KPK Malaysia Sita Aset Rp47,5 Miliar dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Mantan Panglima AD

Aset tersebut termasuk puluhan jam tangan mewah.

Diterbitkan 16 Januari 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menyita aset senilai sekitar RM11,4 juta, atau sekitar Rp47,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan militer yang melibatkan mantan Panglima Angkatan Darat Malaysia.

Ketua Komisaris MACC Azam Baki seperti dikutip dari laporan The Straits Times mengatakan penyitaan tersebut mencakup berbagai aset bernilai tinggi. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di kantor pusat MACC pada Kamis (15/1/2026).

Azam menjelaskan bahwa selain penyitaan aset fisik, MACC turut membekukan 75 rekening bank milik perusahaan dengan total dana mencapai RM32,5 juta. Ia menegaskan bahwa pembekuan rekening tersebut terpisah dari nilai aset fisik yang disita.

Terkait penyitaan aset, Azam menyebutkan bahwa MACC menyita uang tunai sebesar RM4,4 juta serta mata uang asing senilai RM1,4 juta. Selain itu, turut disita sejumlah barang berharga lain yang merupakan bagian dari total aset senilai RM11,4 juta.

Barang-barang tersebut meliputi 26 jam tangan mewah yang ditaksir bernilai RM2,3 juta, perhiasan dan emas dengan nilai lebih dari RM3,4 juta, serta sebuah kendaraan mewah yang diperkirakan bernilai RM360.000.

Menurut Azam, seluruh dana dan aset disita dari dua lokasi, yakni sebuah kediaman di Kuala Lumpur dan sebuah rumah di Besut, Terengganu. Ia mengatakan bahwa petugas MACC harus melakukan perjalanan ke Terengganu sebanyak dua kali untuk mengamankan barang-barang tersebut berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh.

Dalam perkembangan penyelidikan, Azam mengungkapkan bahwa hingga saat ini 23 orang telah ditahan. MACC juga telah membuka 22 berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana awal, serta satu berkas penyelidikan terkait dugaan pencucian uang.

Ia menambahkan bahwa penyidik telah merekam keterangan dari 30 orang dalam penyelidikan yang telah berlangsung selama sekitar dua minggu.

Azam menegaskan bahwa dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, penyelidikan tidak hanya terbatas pada transaksi keuangan yang dilaporkan oleh pihak pengadu.

"Dalam kasus korupsi, kami juga harus membuktikan siapa yang menawarkan suap serta unsur-unsur lain yang berkaitan, yang perlu disampaikan kepada jaksa penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa mantan Panglima Angkatan Darat Malaysia Muhammad Hafizuddeain Jantan telah dibebaskan dari penahanan sementara sekitar pukul 18.30 pada 12 Januari.

Muhammad Hafizuddeain sebelumnya ditahan bersama para istrinya setelah mereka mendatangi kantor pusat MACC di Putrajaya pada 7 Januari untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan kartel yang berkaitan dengan tender pengadaan bagi angkatan darat. Ketiganya kemudian ditempatkan dalam tahanan sementara sebelum akhirnya dibebaskan.