Sukses

Dukung Hak Perempuan di Arab Saudi, Aktivis Ini Dihukum 11 Tahun Penjara

Hukuman tersebut lantas menuai tanggapan dari kelompok hak asasi manusia.

Liputan6.com, Riyadh - Seorang aktivis yang aktif memperjuangkan hak-hak perempuan di Arab Saudi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara diam-diam oleh pengadilan anti-terorisme setelah ditangkap karena "pilihan pakaian dan dukungannya terhadap hak-hak perempuan".

Para pejabat Saudi mengonfirmasi dalam sebuah pernyataan kepada komisaris tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia bahwa Manahel al-Otaibi dijatuhi hukuman pada 9 Januari 2024 atas apa yang oleh pemerintah Saudi disebut sebagai "pelanggaran teroris".

Dilansir The Guardian, Kamis (2/5/2024), Al-Otaibi, yang dijatuhi hukuman dalam sidang rahasia di hadapan pengadilan kontra-terorisme, dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait dengan undang-undang anti-teror Saudi yang mengkriminalisasi penggunaan situs web untuk "menyiarkan atau menerbitkan berita, pernyataan, rumor palsu atau jahat atau sejenisnya karena melakukan kejahatan teroris".

Al-Otaibi, seorang instruktur kebugaran bersertifikat dan artis yang sering mempromosikan pemberdayaan perempuan di akun media sosialnya, ditangkap pada November 2022.

Di antara dakwaan lainnya, Otaibi dituduh oleh otoritas Saudi menggunakan tagar – yang diterjemahkan menjadi #societyisready – untuk menyerukan diakhirinya aturan perwalian laki-laki.

Adiknya, Fouz al-Otaibi juga dituduh tidak mengenakan pakaian yang layak namun berhasil melarikan diri dari Arab Saudi sebelum penangkapannya.

Saudari lainnya, Maryam, adalah seorang aktivis hak-hak perempuan yang pernah ditangkap, ditahan, dan akhirnya dibebaskan pada tahun 2017 karena memprotes aturan perwalian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tanggapan dari Kelompok Hak Asasi Manusia

Amnesty International dan ALQST, sebuah kelompok hak asasi manusia, meminta pihak berwenang Saudi untuk segera dan tanpa syarat membebaskan al-Otaibi dan mengatakan bahwa pemenjaraannya "secara langsung bertentangan dengan narasi pihak berwenang mengenai reformasi dan pemberdayaan perempuan".

"Dengan hukuman ini, pihak berwenang Saudi telah mengungkap kekosongan reformasi hak-hak perempuan yang banyak digembar-gemborkan dalam beberapa tahun terakhir dan menunjukkan komitmen mengerikan mereka untuk membungkam perbedaan pendapat secara damai," kata Bissan Fakih, juru kampanye Amnesty International mengenai Arab Saudi.

Amnesty dan ALQST pun menunjukkan sebuah ironi dalam kasus Al-Otaibi.

 

3 dari 4 halaman

Dikenal Aktif Menyuarakan Hak Perempuan

Aktivis tersebut merupakan pendukung vokal "perubahan radikal" yang dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, termasuk dugaan pelonggaran aturan berpakaian bagi perempuan, dan mengatakan dalam sebuah wawancara pada tahun 2019 bahwa ia merasa bebas untuk mengekspresikan pandangannya dan mengenakan apa yang dia suka berkat pernyataan sang pangeran. Namun, ia ditangkap beberapa tahun kemudian.

Akun media sosial Otaibi di X dan Snapchat menggambarkannya sebagai wanita muda dan progresif yang menyukai kebugaran, seni, yoga, dan perjalanan, sekaligus mempromosikan hak-hak perempuan.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan al-Otaibi telah menjadi sasaran pelecehan yang parah, dimulai dengan penghilangan paksa selama lima bulan dari November 2023 hingga April 2024. Begitu dia kembali berhubungan dengan keluarganya, dia mengatakan bahwa dia ditahan di sel isolasi dan melanggar hukum. kaki setelah mengalami kekerasan fisik.

Pejabat Saudi membantah klaim tersebut.

4 dari 4 halaman

Kasus Serupa di Arab Saudi

Kasusnya mengikuti serangkaian kasus serupa di mana perempuan Saudi, khususnya, dikenakan hukuman yang kejam karena menggunakan akun media sosial untuk mengekspresikan diri.

Mereka termasuk perempuan seperti Salma al-Shehab, yang dijatuhi hukuman 27 tahun, Fatima al-Shawarbi, yang dijatuhi hukuman 30 tahun, Sukaynah al-Aithan, yang dijatuhi hukuman 40 tahun, dan Nourah al-Qahtani, yang dijatuhi hukuman 45 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini