Sukses

Pemilu 2024, Ini 10 Kota dengan Daftar Pemilih Terbanyak di Luar Negeri

Kota Kuala Lumpur di Malaysia mencatat jumlah WNI paling banyak yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pesta demokrasi di Indonesia tengah berlangsung hari ini. Seluruh warga negaranya diharapkan menuntaskan kewajiban menyalurkan hak suara dalam pemilu 2024.

Penggunaan hak suara tersebut tak hanya berlaku bagi warga Indonesia di dalam negeri, namun juga bagi WNI yang berada di luar negeri.

Para diaspora telah lebih dulu melakukan pencoblosan, yang dimulai sejak 10 Februari 2024 di beberapa negara. Sementara itu, penghitungan surat suara tetap akan dilakukan pada 14 Februari secara serentak dengan Tanah Air.

Banyaknya jumlah diaspora membuat hasil pemilu di luar negeri turut dinantikan dalam proses penghitungan suara.

Dikutip dari data KPU, Rabu (14/2/2024), berikut adalah daftar 10 kota di luar negeri dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak:

  1. Kuala Lumpur, Malaysia : 447.258 pemilih
  2. Taipei, Taiwan: 230.307 pemilih
  3. Hong Kong: 164.691 pemilih
  4. Johor Baru, Malaysia: 119.491 pemilih
  5. Singapura: 106.515 pemilih
  6. Kota Kinabalu, Malaysia: 98.669 pemilih 
  7. Kuching, Malaysia, : 64.900 pemilih
  8. Tawau, Malaysia: 59.442 pemilih
  9. Jeddah, Arab Saudi: 54.479 pemilih
  10. Penang, Malaysia: 42.660 pemilih

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Kota dengan DPT Paling Sedikit

Sementara itu, berikut adalah daftar 10 kota di luar negeri dengan jumlah DPT paling sedikit:

  1. Quito, Ekuador: 44 pemilih 
  2. Kiev, Ukraina: 52 pemilih
  3. Khartoum, Sudan: 55 pemilih
  4. Zagreb, Kroasia: 68 pemilih
  5. Sarajevo, Bosnia: 70 pemilih
  6. Bogota, Kolombia: 78 pemilih
  7. Baku, Azerbaijan: 81 pemilih
  8. Lima, Peru: 89 pemilih
  9. Dar-Es Salaam, Tanzania: 95 pemilih
  10. Caracas, Venezuela: 99 pemilih
3 dari 3 halaman

Pemilu di Luar Negeri

Perihal sejumlah isu yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara untuk di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Jadi, Pasal 1 Ayat 13 undang-undang tentang pemilu mengatakan panitia pemilihan luar negeri, yang selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri Jadi, itu adalah ranahnya PPLN," jelas Menlu Retno, usai melakukan pencoblosan di TPS 156, yang berlokasi di dekat kediaman pribadinya di RW 27 Pesona Khayangan, Kecamatan Mekar Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/2).

Sementara perwakilan di luar negeri, baik KBRI maupun KJRI, hanya bertugas memfasilitasi agar pemilu dapat berjalan lancar.

"Tetapi semua kebijakan pelaksanaannya adalah independen, dilakukan oleh PPLN kalau berada di luar negeri," tegas menlu perempuan pertama RI itu.

Sekali lagi dia menekankan bahwa meskipun pemilu dilakukan di wilayah KBRI, namun penyelenggaranya tetap KPU.

"Jadi, ini adalah mirroring apa yang dilakukan di tingkat pusat KPU, Bawaslu, dan lain-lain. Itu sama, tapi hanya dilakukan di luar negeri," ujar Menlu Retno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini