Sukses

Inggris Jatuhkan Sanksi terhadap 4 Pemukim Yahudi Israel

Sanksi tersebut merupakan respons terhadap tingkat kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh pemukim Yahudi di Tepi Barat selama setahun terakhir.

Liputan6.com, London - Pemerintah Inggris pada Senin (12/2/2024) mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap empat pemukim Israel yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri Inggris mengungkapkan, sanksi tersebut merupakan respons terhadap tingkat kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh pemukim Yahudi di Tepi Barat selama setahun terakhir, termasuk mereka yang secara agresif melecehkan atau mengintimidasi warga Palestina untuk menekan mereka agar meninggalkan tanah mereka.

Disebutkan pula bahwa kegagalan Israel untuk bertindak telah menyebabkan hampir impunitas total bagi para pemukim Yahudi tersebut.

"Para pemukim ekstremis Israel mengancam warga Palestina, seringkali dengan todongan senjata, dan memaksa mereka keluar dari tanah yang menjadi hak mereka. Perilaku ini ilegal dan tidak dapat diterima," kata Menteri Luar Negeri David Cameron, seperti dilansir AP, Selasa (13/2).

"Israel juga harus mengambil tindakan lebih tegas dan menghentikan kekerasan terhadap pemukim. Seringkali kita melihat komitmen dan upaya diberikan, namun tidak ditindaklanjuti."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembekuan Aset hingga Larangan Perjalanan

Dua pemukim Yahudi, yaitu Moshe Sharvit dan Yinon Levy diduga mengancam keluarga Palestina dengan todongan senjata dan menghancurkan properti dalam beberapa bulan terakhir sebagai bagian dari upaya yang ditargetkan dan diperhitungkan untuk menggusur komunitas Palestina.

Zvi Bar Yosef dan Ely Federman adalah dua orang lainnya yang dijatuhi sanksi pada Senin. Keempatnya dikenakan pembekuan aset di Inggris serta larangan perjalanan dan visa.

3 dari 3 halaman

AS Lebih Dulu Ambil Tindakan Serupa

Sanksi tersebut mengikuti langkah serupa oleh Amerika Serikat (AS) awal bulan ini. Tidak ada reaksi langsung Israel terhadap sanksi terbaru tersebut. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebelumnya mengecam tindakan AS.

"Sebagian besar pemukim adalah warga negara yang taat hukum, banyak dari mereka saat ini berjuang sebagai wajib militer dan cadangan untuk membela Israel," kata Netanyahu waktu itu.

Netanyahu menambahkan, negaranya mengambil tindakan terhadap pelanggar hukum di mana pun dan oleh karena itu dia menilai langkah "luar biasa" AS tidak diperlukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.