Sukses

Bentrok Polisi dan Kelompok Intervensi Pembakaran Al-Qur'an di Belanda, 3 Orang Ditangkap

Perkelahian terjadi di Belanda antara polisi dan kelompok yang melakukan intervensi dalam serangan terhadap Al-Qur'an yang direncanakan oleh pemimpin PEGIDA Edwin Wagensveld.

Liputan6.com, Arnhem - Perkelahian terjadi di Belanda antara polisi dan kelompok yang melakukan intervensi dalam serangan terhadap Al-Qur'an yang direncanakan oleh pemimpin gerakan Patriotic Europeans Against the Islamization of the West (PEGIDA) atau Patriotik Eropa Melawan Islamisasi Barat, Edwin Wagensveld.

Mengutip Anadolu Agency, Senin (15/1/2024), polisi mengatakan sekelompok orang berdemonstrasi menentang pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan PEGIDA dan mereka mendapat izin dari pemerintah kota di Arnhem.

Kelompok tersebut berusaha melakukan intervensi, sehingga demonstrasi terhenti.

Tiga orang ditangkap karena ketidakpatuhan dan tiga petugas menderita luka ringan. Sementara pimpinan PEGIDA Edwin Wagensveld ditempatkan berada di bawah perlindungan polisi.

Wali Kota Arnhem Ahmed Marcouch, asal Maroko, mengatakan pembakaran kitab suci tidak dilarang di Belanda.

Marcouch mencatat bahwa meskipun tindakan seperti itu dapat dimengerti karena berdampak pada orang lain, penggunaan kekerasan tidak dapat diterima.

Di Belanda, wali kota mempunyai wewenang untuk melarang demonstrasi jika mereka mengantisipasi gangguan ketertiban umum.

Yildirim Usta, anggota dewan dari Partai Denk di Arnhem, mengkritik Marcouch dalam pernyataannya karena mengizinkan serangan terhadap Al-Qur'an yang dilakukan PEGIDA.

Usta mengkritik pengawasan terhadap serangan PEGIDA atas Al-Qur'an, dan menyebutnya sebagai kejahatan rasial dengan kedok kebebasan berpendapat. Dia menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan polisi terhadap pengunjuk rasa Muslim dan mengumumkan rencana untuk mengambil inisiatif di dewan kota untuk mengambil tindakan yang lebih kuat melawan kejahatan rasial.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jejak Pembakaran Al-Qur'an oleh Pemimpin PEGIDA Edwin Wagensveld

Dalam penyerangan terhadap Al-Qur'an yang dilakukan pemimpin PEGIDA Edwin Wagensveld pada tahun 2022 dan 2023, dikabarkan jika ia akan membakar Al-Qur'an, polisi akan turun tangan karena larangan kebakaran di tempat umum, sesuai dengan peraturan ketertiban dan keselamatan umum.

Wagensveld merobek Al-Qur'an di bawah perlindungan polisi di depan gedung sementara parlemen Belanda di Den Haag pada 22 Januari 2023, dan sendirian dalam demonstrasi di Utrecht pada 13 Februari.

Demikian pula dengan rencana pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan PEGIDA di Rotterdam pada 22 Oktober 2022, berakhir sebelum dimulai dengan penangkapan Wagensveld. Kelompok Muslim berkumpul di lokasi yang direncanakan di Rotterdam, meskipun PEGIDA mengumumkan pembakaran tersebut, dan mengorganisir demonstrasi tandingan karena pertunjukan tersebut tidak dilarang.

Setelah ditahan dan dibebaskan pada hari yang sama, Wagensveld keesokan harinya mencoba melakukan tindakan serupa di Den Haag namun kembali ditangkap polisi karena tidak mematuhi aturan demonstrasi.

Tahun 2023 lalu, pada 18 Agustus dan 23 September, Wagensveld merobek Al-Qur'an di depan Kedutaan Besar Türkiye di Den Haag.​

3 dari 4 halaman

Swedia Rugi Rp3 Miliar Akibat Rangkaian Aksi Pembakaran Al-Qur'an

Aksi penistaan Al-Qur'an yang berulang dalam sembilan bulan terakhir telah merugikan Swedia hampir 200.000 dolar AS (sekitar Rp3 miliar), menurut media setempat pada Sabtu (2/9).

Tindakan provokatif pembakaran Quran oleh politisi Swedia-Denmark Rasmus Paludan dan seorang pengungsi Irak yang tinggal di Stockholm, Salwan Momika, telah menguras 2,2 juta krona Swedia (sekitar Rp3 miliar) uang negara, menurut penyiar Swedia Sveriges Radio.

Aksi keduanya menambah kerugian negara karena pengerahan lebih banyak polisi dan mengganggu tugas rutin sebagian besar dari mereka --Anadolu mewartakan seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/9/2023).

 

Selain Denmark, Swedia juga menuai banyak kritikan lantaran membiarkan aksi pembakaran Al-Qur'an di bawah kawalan kepolisian.

Pentolan Partai (Garis Keras) Stram Kurs sayap kanan, Paludan, membakar salinan Quran di sejumlah kota Swedia yakni di Kota Malmo, Norrkoping, Jonkoping dan Stockholm, termasuk saat Paskah tahun lalu.

Pada 21 Juni dia membakar salinan Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Swedia.

Sepekan kemudian Momika menjadi perbincangan hangat, ketika dirinya membakar salinan Quran di depan sebuah masjid di Stockholm saat Idul Adha.

Pada 20 Juli di depan Kedubes Irak di Swedia dia juga melempar salinan Quran dan bendera Irak serta menginjaknya.

4 dari 4 halaman

Denmark Dorong RUU yang Bisa Larang Pembakaran Alquran, Bisa Dipenjara 2 Tahun

Sementara itu, pemerintah Denmark, pada Jumat 25 Agustus 2023, mengusulkan RUU yang dapat menyebabkan larangan membakar Al-Qur'an di depan umum.

Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen, mengatakan kepada radio Denmark bahwa langkah itu mengirimkan "sinyal politik penting" ke seluruh dunia, demikian seperti dikutip dari Aljazeera, Sabtu (26/8/2023).

Pembakaran Al-Qur'an di bawah undang-undang baru akan menjadi tindakan yang dapat dihukum dengan denda atau hingga dua tahun penjara.

Peter Hummelgaard, menteri kehakiman, menjelaskan bahwa undang-undang yang diusulkan dimaksudkan untuk ditulis ke dalam peraturan yang sama yang saat ini melarang penodaan bendera negara lain.

Undang-undang Denmark akan melarang "perlakuan tidak pantas terhadap benda-benda yang memiliki signifikansi keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama", katanya.

Hummelgaard, berbicara pada konferensi pers, mengatakan bahwa serentetan pembakaran Al-Qur'an baru-baru ini adalah "ejekan yang tidak masuk akal" yang bertujuan untuk menghasut "perselisihan dan kebencian", menambahkan bahwa keamanan nasional adalah "motivasi" utama untuk larangan tersebut.

Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris baru-baru ini mengumumkan bahwa pihak berwenang di Denmark telah mengganggu sejumlah serangan "teror" yang direncanakan dan melakukan penangkapan setelah pembakaran Al-Qur'an.

"Kami tidak bisa terus diam sementara beberapa individu melakukan segala yang mereka bisa untuk memancing reaksi kekerasan," kata Hummelgaard.

RUU itu akan menjadikannya tindak pidana untuk membakar kitab suci Muslim, Alkitab atau Taurat di depan umum.

Masih belum jelas kapan proposal itu akan diajukan ke Parlemen Denmark yang memiliki 179 kursi.

Tiga partai dalam koalisi pemerintahan menguasai 88 kursi dan juga didukung oleh empat politisi yang mewakili wilayah semi-independen Denmark Greenland dan Kepulauan Faroe.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini