Sukses

AS: Rusia Paksa Warga Negara Ukraina Pindah Kewarganegaraan

Laporan AS mendapati bahwa penduduk di wilayah Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia menjadi sasaran upaya sistematis Rusia untuk mencabut identitas Ukraina mereka.

Liputan6.com, Washington - Laporan Amerika Serikat (AS) menyebutkan bahwa warga negara Ukraina yang tinggal di wilayah pendudukan Rusia dipaksa untuk menjadi warga negara Rusia atau menghadapi konsekuensi, termasuk penahanan.

Para peneliti Universitas Yale mendapati bahwa penduduk di wilayah Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia menjadi sasaran upaya sistematis untuk mencabut identitas Ukraina mereka.

"Warga Ukraina yang tidak menginginkan kewarganegaraan Rusia mengalami ancaman, intimidasi, pembatasan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar, serta kemungkinan penahanan atau deportasi, semuanya dirancang untuk memaksa mereka menjadi warga negara Rusia," sebut laporan itu seperti dilansir The Guardian, Kamis (3/8/2023).

Direktur eksekutif Sekolah Kesehatan Masyarakat Yale Nathaniel Raymond mengatakan, "Tindakan Rusia adalah kejahatan perang klasik ... melalui proses ini mereka membatasi kemampuan orang untuk mengakses layanan dan sumber daya penting yang diperlukan ... seperti perawatan kesehatan dan sistem kemanusiaan."

Moskow mengklaim telah memberikan paspor Rusia kepada lebih dari 3 juta warga negara Ukraina sejak tahun 2014, setelah aneksasi Krimea dan pendudukan wilayah Ukraina pasca invasi skala penuh pada Februari 2022.

Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin mengatakan pada Mei 2023 bahwa Moskow telah memberikan paspor kepada hampir 1,5 juta orang yang tinggal di wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson yang direbut dari Ukraina sejak Oktober 2022.

"Jumlahnya telah bertambah sejak saat itu, dengan para pemimpin yang disebut Republik Rakyat Luhansk (LPR) mengklaim bahwa tiga perempat penduduk (wilayah) oblast itu telah menerima kewarganegaraan Rusia," kata laporan itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dekret Putin

Laporan yang sama menyebutkan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani serangkaian dekret untuk memaksa warga Ukraina mendapatkan paspor Rusia.

"Sementara negara diberikan keleluasaan yang luas di bawah hukum internasional sehubungan dengan pemberian kewarganegaraan, hukum kebiasaan internasional jelas melarang pengenaan kewarganegaraan tanpa persetujuan atau di bawah paksaan," ungkap laporan itu.

Laporan tersebut dirilis sebagai bagian dari program Observatorium Konflik, dengan dukungan dari Kementerian Luar Negeri AS dan dilakukan oleh mitra penelitian Lab Penelitian Kemanusiaan Sekolah Kesehatan Masyarakat Yale.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini