Sukses

Divonis 400 Tahun Penjara dan Sudah Dibui 34 Tahun, Pria di AS Ternyata Korban Salah Tangkap

Sidney Holmes dinyatakan bersalah pada April 1989 dan dijatuhi hukuman 400 tahun penjara. Pada tahun 2020, penyelidikan ulang pun digelar dan mengungkap dia tidak bersalah.

Liputan6.com, Washington - Seorang pria yang telah menjalani lebih dari 34 tahun hukuman penjara dari vonis 400 tahun yang dijatuhkan kepadanya dibebaskan setelah Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, menyelidiki kembali kasus tersebut dan memutuskan dia tidak melakukan perampokan bersenjata.

"Saya tidak bisa mengungkapkannya dengan kata-kata," kata Sidney Holmes (57) setelah dibebaskan dari tuduhan pada Senin (13/3/2023), seperti dilansir ABC, Jumat (17/3). "Ini luar biasa."

Menurut Jaksa Negara Bagian Broward County Harold F. Pryor, penyelidikan ulang menyeluruh atas kasus perampokan bersenjata tahun 1988 yang menyebabkan hukuman Holmes menimbulkan keraguan yang masuk akal tentang kesalahannya.

"Dengan iman Kristen yang saya miliki, saya tidak boleh membenci," kata Holmes. "Hanya harus terus menjalani."

Menurut Pryor, Holmes ditangkap pada 6 Oktober 1988 karena diduga menjadi sopir dari dua pria tak dikenal yang merampok seorang pria dan wanita dengan menodongkan senjata. Kedua pria tak dikenal itu kemudian mencuri mobil korban laki-laki.

Holmes dinyatakan bersalah dalam sidang juri pada April 1989 dan dijatuhi hukuman 400 tahun penjara. Jaksa pada saat itu dilaporkan telah meminta hakim untuk menghukumnya 825 tahun.

"Alasan rekomendasi saya dan jumlah tahun yang sangat tinggi adalah untuk memastikan bahwa dia tidak akan dibebaskan dari penjara saat dia masih bernapas," kata jaksa Peter Magrino saat itu.

Magrino menambahkan, dia tidak meminta hukuman seumur hidup karena saat itu Holmes akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah 25 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Tidak Bersalah

Holmes sebelumnya sempat dihukum atas kasus perampokan bersenjata untuk dua insiden yang terjadi pada Agustus 1984 — di mana dia segera mengaku bersalah.

Dokumen terkait mencatat bahwa Holmes tidak pernah mengaku mengetahui siapa perampok dalam kasus tahun 1989, yang sangat berbeda dengan perampokan tahun 1984, di mana dia memberikan pernyataan terhadap orang lain yang terlibat.

Pada tahun 2020, Holmes menghubungi kejaksaan negeri dan mengklaim "secara faktual tidak bersalah" atas perampokan bersenjata pada tahun 1988 dan meminta kasusnya ditinjau ulang.

Hasil penyelidikan pun menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang menghubungkan Holmes dengan perampokan tersebut selain kesalahan identifikasi dirinya dan kendaraan yang terlibat dalam perampokan tersebut.

"Kami memiliki satu aturan di sini, di Kantor Kejaksaan Negara Bagian Broward – lakukan hal yang benar, selalu," kata Pryor. "Sebagai jaksa, satu-satunya agenda kami adalah mempromosikan keselamatan publik di komunitas kami dan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Saya memuji para korban, saksi, dan petugas penegak hukum atas keterbukaan dan bantuan mereka dalam menyelidiki kembali kejahatan yang terjadi lebih dari 34 tahun yang lalu."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.