Sukses

5 WNI Ditangkap Terkait Perampokan dan Penyerangan Rumah di Malaysia, Kerugian Capai Rp189 Juta

Polisi Malaysia menangkap gerombolan perampok terdiri dari lima orang warga negara Indonesia (WNI).

Liputan6.com, Selangor - Polisi Malaysia menangkap gerombolan perampok terdiri dari lima orang Indonesia, termasuk seorang wanita, pada 6 Maret 2023. Mereka diduga terlibat dalam tujuh perampokan bersenjata dan penyerangan rumah di sekitar Selangor, serta sebuah kasus di Negeri Sembilan, yang melibatkan kerugian sekitar RM55.000 atau sekitar Rp189 juta.

Kepala polisi Selangor Datuk Hussein Omar Khan (pix) mengatakan sebuah laporan tentang perampokan di rumah seorang pengusaha di Sungai Long, Kajang oleh tiga orang yang dicurigai warga negara Indonesia (WNI) sekitar pukul 03.00 pagi.

Menurut laporan Bernama yang dikutip Rabu (15/3/2023), polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek sebuah flat di sekitar Sungai Besi, Kuala Lumpur Malaysia pada pukul 08.20 pagi dan menangkap semua tersangka, berusia 29 hingga 49 tahun. Mereka berhasil memulihkan barang curian dan menyita pakaian serta peralatan yang digunakan dalam perampokan selama penggerebekan.

Investigasi mengungkapkan bahwa para tersangka, yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan diyakini telah memasuki negara itu secara ilegal pada November tahun 2022 lalu, akan menggunakan kendaraan e-hailing ke rumah target mereka dan kembali dengan kendaraan lain yang dikemudikan oleh rekan mereka setelah beraksi.

Chief Datuk Hussein Omar Khan mengatakan para tersangka yang berasal dari Indonesia telah ditahan selama tujuh hari hingga 14 Maret 2023, untuk memfasilitasi penyelidikan berdasarkan Pasal 396/297 KUHP.

Para tersangka juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 6(1)(c), 15(1)(c) dan 56(1)(1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan, dan salah satunya juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 setelah darahnya dites positif mengandung methamphetamine.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

7 WNI Ditangkap di Malaysia Terkait Pembobolan Mobil dan Curi Barang Senilai Rp 115 Juta

Warga negara Indonesia (WNI) lain yang terkait peristiwa kriminal di Malaysia juga dilaporkan tertangkap pada Februari lalu.

Penangkapan pertama pada 17 Februari 2023, polisi menangkap dua orang Indonesia - seorang pria berusia 34 tahun dan pasangan wanitanya yang berusia 30 tahun dalam Operasi Pecah Kereta.

Mengutip Bernama, Rabu (22/2/2023), Kepala polisi distrik Seremban ACP Nanda Maarof mengatakan tersangka terbaru, tiga pria dan dua wanita berusia antara 24 dan 30 tahun. Mereka ditangkap di sebuah tempat dan di pinggir jalan Jalan Reko, Kajang di Selangor pada Minggu 19 Februari.

Sehubungan dengan kasus tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap menjadi tujuh orang.

Nanda mengatakan, salah satu tersangka, pria berusia 34 tahun, membawa media pass atau kartu identitas media dari Indonesia namun belum bisa dipastikan apakah dia memang seorang jurnalis.

"Dengan penangkapan ketujuh tersangka ini, kami percaya kami telah memecahkan tujuh dari 12 kasus pembobolan kendaraan yang dilaporkan awal tahun ini," katanya kepada wartawan di markas polisi distrik Seremban.

"Pasangan itu (kedua orang yang ditangkap pertama) menyerahkan barang curian kepada rekan (lima tersangka yang ditangkap) untuk dijual atau digadaikan dengan imbalan uang tunai. Mereka masuk ke dalam mobil dengan menghancurkan kaca bagian belakang,” tambahnya.

Polisi telah menemukan barang curian senilai RM33.700 atau sekitar Rp115 juta, termasuk laptop, tas, perhiasan, jam tangan, uang, dan ponsel.

Dia mengatakan pasangan itu memasuki Malaysia Desember 2022 lalu, sebagai turis dan tinggal di Kajang.

Nanda mengatakan semua tersangka telah ditahan hingga 24 Februari untuk penyelidikan berdasarkan pasal pencurian.

 

3 dari 4 halaman

Racuni Merpati, 2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp333 Juta hingga Penjara 2 Tahun

Kasus lain yang menjerat WNI juga pernah terjadi pada Agustus tahun 2022 lalu. Saat itu, empat orang, termasuk dua pria warga negara Indonesia (WNI), didakwa di Sidang Pengadilan Selasa 9 Agustus 2022 akibat meracuni sekawanan merpati bulan lalu di Malaysia.

Mengutip Bernama, Rabu (19/8/2022), warga negara Indonesia itu diketahui sebagai Fathur Rosi Arsijo berusia 22 tahun dan Abdul Rahman Sauji 32 tahun. Keduanya pekerja kebersihan.

Mereka mengaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.

Sementara perempuan yang bekerja sebagai asisten administrasi Noor Hazirah Masuan 32 tahun dan Nurul Najwa Shafikah Zukri 22 tahun mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepada mereka.

Mereka bersama-sama didakwa memberikan zat beracun kepada seekor merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang masuk akal di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, Shah Alam, Selangor, Malaysia pukul 15.53 pada 21 Juli.

Tuduhan itu mengancam para pelanggar dengan denda antara RM20.000 dan RM100.000 (sekitar Rp66 juta dan Rp333 juta), hukuman penjara maksimum dua tahun atau keduanya.

Pengadilan menetapkan 12 September untuk membacakan fakta-fakta kasus dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman, serta menyebutkan dan menyerahkan dokumen untuk kedua wanita, Noor Hazirah Masuan dan Nurul Najwa Shafikah Zukri.

Hakim Rasyihah juga mengizinkan kedua perempuan membayar jaminan RM5.000 atau sekitar Rp16,6 juta dengan satu penjamin selain harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan. Sementara kedua warga negara Indonesia tidak diberikan jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.

Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah, sedangkan dua orang Indonesia di Indonesia tidak terwakili.

 

4 dari 4 halaman

Malaysia Tangkap WNI yang Ingin Bunuh Mahathir, Apa Respons Kemlu?

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan seorang warga Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia karena terlibat dalam konspirasi untuk membunuh Mahathir Mohamad. Namun, Kemlu enggan bicara apakah WNI itu merupakan anggota ISIS.

(Plt.) Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, berkata pelaku sudah ditangkap sejak Januari 2020, meski kasusnya baru dibuka ke publik baru-baru ini.

"Informasi yang diperoleh dari KBRI di Kuala Lumpur, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020. Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini," ujar Faiza kepada Liputan6.com, Senin (29/3/2021).

Staf KBRI Kuala Lumpur, ungka dia, sudah menemui yang bersangkutan untuk mendengar keterangannya. Kemlu belum membahas mengenai bantuan hukum kepada pelaku.

Bantuan hukum bisa diberikan KBRI Kuala Lumpur, maupun pengacara yang disediakan pemerintah Malaysia.

Ketika ditanya apakah WNI itu anggota ISIS, Faiza menolak memberi keterangan. "KBRI tidak dalam kapasitas memberikan konfirmasi," tegas dia.

Selengkapnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.