Sukses

Akibat Push-Up 400 Kali, Murid SMA Dilarikan ke Rumah Sakit di AS

Orang tua marah karena anak-anak mereka masuk rumah sakit karena disuruh push up berlebihan.

Liputan6.com, Heath - Lebih dari selusin anak SMA di Texas harus dilarikan ke rumah sakit akibat latihan olahraga yang berlebihan. Mereka disuruh push-up hingga 400 kali tanpa istirahat.

Dilaporkan BBC, Rabu (18/1/2023), anak-anak SMA itu disuruh push up ratusan kali oleh pelatih football mereka. Pelatih bernama John Harrell itu telah diliburkan oleh pihak sekolah.

Seorang orang tua murid, Dr. Osehotue Okoie, mendeskripsikan kejadian itu sebagai "mimpi buruk".

Okoie menyebut anaknya kesakitan ketika pulang ke rumah pada pekan lalu, dan ia tak bisa mengangkat tangannya. Remaja itu lantas didiagnosis mengalami rhabdomyolysis, yakni kondisi rusaknya jaringan otot.

Akibat rusaknya tersebut, protein yang berbahaya menjadi masuk ke darah. Anak dari Okoie lantas harus menetap selama sepekan di rumah sakit.

"Rhabdomyolysis tidak jatuh dari langit. Itu biasanya karena suatu tindakan berlebihan. Itu tak sering terjadi," ujar Okoie.

Kepala sekolah SMA Rockwall-Heath mengakui bahwa pada 9 Januari 2023, sejumlah orang tua melaporkan bahwa anak-anak mereka butuh perawatan medis karena push-up. Investigasi pun dilakukan untuk memahami akar masalah.

Para anak-anak yang merasakan gejala sulit merentangkan tangan atau mengangkat tangan hingga ke kepala disarankan agar bicara ke pelatih. Gejala lain yang disorot adalah rasa nyeri tajam di tangan, serta urin yang gelap.

Orang tua pun diminta segera menelpon dokter apabila khawatir tentang kesehatan anaknya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Klaim BPJS Kesehatan Naik, Cakupan Layanan JKN Ditambah

Beralih ke dalam negeri, besaran klaim BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini naik seiring adanya tambahan cakupan layanan Jaminan Kesehatan Layanan (JKN) terbaru. Kenaikan besaran klaim ini khususnya pada tarif Non Indonesian Case Base Group (INA-CBG).

Perubahan standar tarif Non INA-CBG layanan JKN tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 9 Januari 2023. 

Tarif Non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ini terlihat perubahan cakupan layanan kesehatan dan besaran tarif Non INA-CBG.

Sebagaimana beleid yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 15 Januari 2023, Pasal 36 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang tarif Non INA-CBG mencakup layanan JKN, sebagai berikut:

  • Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
  • pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin
  • pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru
  • obat penyakit kronis
  • PET scan
  • obat kemoterapi
  • obat alteplase

Sebagai pembanding, pada Permenkes yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 52 Tahun 2016, tarif Non INA-CBG hanya mencakup beberapa pelayanan JKN tertentu, yaitu alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan.

 

Baca selengkapnya soal tarif...

3 dari 4 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Bidik 10 Juta Peserta Tambahan, Termasuk Tukang Bakso dan ART

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menargetkan masuknya 10 juta peserta tambahan di 2023. Untuk tahun ini, sasarannya akan diprioritaskan untuk kelompok bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

"Target kita dari 36 juta jadi 46 juta (pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tambahan di 2023). Tapi lebih majority informal," ujar Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Oni mengatakan, penambahan 10 juta peserta itu bakal turut dibantu lewat pengembangan aplikasi Jamsostek Online (JMO), yang bakal disulap jadi Super Apps. Tak hanya sekadar pekerja non-formal, BPJS Ketenagakerjaan juga mengincar asisten rumah tangga hingga tukang bakso jadi pesertanya.

"Kalau di rumah ada supir, ART, tolong didaftar lewat Jmo. Ini kekuatan virality-nya harus tinggi sih. Tukang bakso boleh loh daftar. Besokannya tiba-tiba dia amit-amit misalnya gerobaknya kena. Kita tanggung kalau dia kecelakaan," tuturnya.

"Tukang bakso enggak perlu punya aplikasi. Kalau kalian daftarin bisa, pakai aplikasi JMO peserta lain," kata Oni.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan bagi para pekerja formal dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kini marak terjadi.

Untuk sektor pekerja informal, BPJamsostek pun sudah bekerjasama dengan berbagai komunitas, semisal para pekerja seni, pelaku industri kreatif, hingga komunitas stand up komedian.

"Tukang bakso juga ada asosiasinya loh. Pokoknya saya mau masuk ke komunitas, cuman itu ribuan. Jadi makanya kita harus ada fokusnya," imbuh Oni.

"Itu rencana 2023. Jadi kita mau lebih segmented, masuk ke komunitas, tapi yang informal workers tuh jadi fokus kita. Kita mau sasar sebanyak mungkin informal workers untuk pemahaman, tapi bukan cuman awarenesss," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Kesehatan Saat Kerja

Biaya pengobatan Indra Bekti yang diperkirakan capai miliaran rupiah tengah jadi sorotan. Menurut keterangan BPJS Kesehatan, presenter kondang itu tiba-tiba mengalami sakit saat lagi siaran di salah satu radio.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim kasus kecelakaan kerja seperti yang dialami Indra Bekti berhak mendapat tanggungan pengobatan tanpa pengecualian profesi, selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau kejadian artis atau penyiar radio atau apalah pekerja (alami kecelakaan kerja), kita tanggung. Unlimited loh ini," kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Oni mengatakan, cukup dengan modal iuran minimal Rp 16.800 per bulan saja saja, BPJS Ketenagakerjaan bisa meng-cover biaya perawatan pekerja yang terkena kasus kecelakaan kerja.

"Artis pun bayar Rp 16.800, minimal," imbuhnya.

Adapun iuran Rp 16.800 merupakan setoran bulanan minimal yang diberikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hitungan, 1 persen berasal dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk pendapatan minimal Rp 1 juta per bulan, plus jaminan kematian (JKM) Rp 6.800.

"JKK JKM gabung, Rp 16.800. Itu dia enggak berubah ya, mau dia artis, petani, mulai dari gaji (income per bulan minimal) Rp 1 juta," imbuh Oni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.