Sukses

Tarif Layanan JKN Naik, Iuran BPJS Kesehatan Berubah?

Adanya tarif layanan JKN yang naik, iuran BPJS Kesehatan berubah atau tidak?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melakukan penyesuaian tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mana besaran tarif mengalami kenaikan. Kenaikan tarif layanan menyasar tarif kapitasi, non kapitasi serta tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dan Non INA-CBG.

Lantas, adanya tarif layanan JKN yang naik, apakah membuat iuran peserta BPJS Kesehatan berubah? Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, tidak ada perubahan besaran iuran saat ini.

Hal ini juga belum ada perubahan dari dasar hukum yang mengatur soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan. Perpres-nya masih yang sama," ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 16 Januari 2023.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang masih berlaku, sebagai berikut:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran BPJS untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.       
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-. 

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Adapun besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan. 
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 
3 dari 4 halaman

Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi

Adapun kenaikan layanan JKN termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Sebagaimana beleid yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (15/1/2023), ada beberapa penyesuaian tarif JKN seperti tarif kapitasi dan tarif non kapitasi.

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapitaperbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Standar tarif kapitasi terbaru dijelaskan pada Pasal 4, sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
  2. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
  3. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
  4. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan

Kemudian kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Tarif non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

4 dari 4 halaman

Tarif INA-CBG dan Non INA-CBG

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif INA-CBG dan Non INA-CBG. Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Ini meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun non medis. Sementara tarif Non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentudengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

Ada perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya, adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru. Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Pada perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, yaitu pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase serta kantong darah.

Selain itu, ada perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, di antaranya"

  • kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000
  • pemberian obat kronis di mana 7 hari dalam paket INA-CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA-CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari
  • penambahan persyaratan pemberian alat bantu
  • perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk

Terakhir, ada pula aturan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.