Sukses

180 Kg Ganja Senilai Rp 1,76 Miliar Terapung di Sungai Malaysia

Polisi Malaysia mengatakan, anggota masyarakat yang menemukan benda tersebut telah memberi tahu polisi soal penemuan tersebut.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Benda terapung ditemukan di parit irigasi sepanjang Jalan Sungai Yan, Kampung Tengah Makau, Sabtu 31 Desember 2022, ternyata berisi 158 balok ganja dengan total seberat 180,17 kilogram.

Kepala polisi Distrik Yan, Wakil Inspektur Shahnaz Akhtar Haji, mengatakan bahwa anggota masyarakat yang menemukan benda tersebut telah memberi tahu polisi soal penemuan tersebut.

Dia mengatakan, Badan Reserse Narkoba di Malaysia menerima informasi pada pukul 09.35 waktu setempat, kemudian mengunjungi lokasi penemuan.

“Kami menemukan lebih dari 150 balok berisi daun kering yang diduga ganja, dibungkus dengan plastik bening serta foil emas dan perak," kata pihak berwajib, dikutip dari NST.com.my, Selasa (3/1/2022).

“Barang itu ditemukan mengambang di perairan dekat muara sungai. Belum ada penangkapan sejauh ini."

"Kami memperkirakan nilai penyitaan sekitar RM 500.000 atau setara Rp 1,76 miliar," katanya dalam konferensi pers.

Shahnaz mengatakan, polisi tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa narkoba telah diselundupkan melalui laut mengingat distrik tersebut dekat dengan laut.

Dia mengatakan, polisi yakin barang haram itu mungkin telah ditempatkan di sana sebagai titik transit sebelum diangkut ke tempat lain.

"Saluran irigasi terletak di dekat daerah pemukiman. Individu yang bersangkutan mungkin khawatir terdeteksi, dan mungkin telah membuang obat-obatan di sana."

"Kami juga percaya bahwa paket tersebut mungkin berada di dalam air kurang dari enam jam sebelum ditemukan," katanya.

Shahnaz mengatakan, berdasarkan perhitungan mereka, obat-obatan tersebut dapat memasok total 350.000 pecandu.

Mereka juga berpendapat bahwa itu tidak dimaksudkan untuk penggunaan lokal tetapi akan didistribusikan ke tempat lain.

“Setiap kilogram bernilai sekitar RM 2.500. Kemungkinan besar ini adalah pekerjaan sindikat."

"Ini juga merupakan penyitaan ganja terbesar sepanjang tahun ini," katanya.

Shahnaz mengatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menentukan dari mana narkoba itu berasal serta pelaku di baliknya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jerman Bersiap Jadi Negara Pertama di Eropa yang Legalkan Ganja

Bicara soal ganja, pada Rabu 26 Oktober 2022 Jerman mengungkap rencananya untuk melegalkan tanaman tersebut. Dengan aturan ini, maka memungkinkan menjadi salah satu negara Eropa pertama yang membuat ganja legal.

Di hadapan kabinet Kanselir Olaf Scholz, Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterback menjelaskan bahwa proposal tersebut bertujuan untuk mencapai "liberalisasi ganja yang paling liberal di Eropa, sekaligus – di sisi lain – menjadi pasar [ganja] dengan aturan yang paling ketat."

Kabinet federal Jerman dilaporkan menyetujui rencana tersebut, memulai proses panjang legalisasi pertumbuhan, budidaya dan distribusi tanaman itu.

"Jerman harus mematuhi undang-undang Eropa, dan di bawah proposal itu, pemerintah akan mengatur produksi, penjualan dan distribusi ganja sebagai bagian dari pasar yang dikendalikan dan dilegalkan," kata Lauterbach mengutip VOA Indonesia.

Ia menggambarkan reformasi itu sebagai sebuah “contoh” yang mungkin dapat ditiru negara-negara Eropa yang lain.

Meskipun banyak negara Eropa yang sudah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil untuk tujuan rekreasional, baru satu negara – Malta – yang sudah melegalkannya secara penuh.

Proposal itu juga akan melegalkan akuisisi dan kepemilikan 20 hingga 30 gram ganja per konsumsi pribadi, penanaman hingga dua atau tiga tanaman per individu, dan penjualan melalui toko khusus. Penggunaan ganja akan tetap dilarang bagi penduduk berusia di bawah 18 tahun.

Menurut proposal itu, pemerintah juga akan memperkenalkan pajak konsumsi khusus serta mengembangkan program pendidikan dan pencegahan penyalahgunaan ganja, sementara penyelidikan dan proses hukum terkait ganja yang sedang dilakukan akan dihentikan.

3 dari 4 halaman

Eliminasi Pasar Gelap Ganja

Legalisasi ganja akan mengeliminasi pasar gelap ganja di Jerman, meningkatkan pendapatan pajak tahunan, menciptakan 27.000 lapangan kerja baru, serta menghasilkan penghematan biaya sekitar US$ 4,7 miliar (sekitar Rp 73,2 triliun), menurut laporan Reuters.

Pengumuman pada hari Rabu itu disambut beragam di Jerman. Salah satu asosiasi apoteker nasional memperingatkan potensi risiko kesehatan dari legalisasi ganja, sementara beberapa pejabat wilayah menyatakan keprihatinan mereka bahwa Jerman akan menjadi destinasi wisata narkoba, seperti Belanda, di mana beberapa kedai kopi diizinkan menjual ganja dengan syarat-syarat yang ketat.

Menurut The Guardian, menteri kesehatan Jerman mengatakan bahwa sistem di Belanda “menggabungkan dua kelemahan: penggunaan secara bebas tanpa pasar yang dikendalikan. Apa yang kami pelajari dari pengalaman Belanda yaitu kita tidak ingin melakukannya dengan cara tersebut. Kami ingin mengendalikan seluruh pasar.”

4 dari 4 halaman

Thailand Jadi Negara Asia Pertama Hapus Ganja dari Daftar Obat Terlarang

Sementara itu, Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja pada Selasa 25 Januari. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut soal dibolehkannya penggunaan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa Badan Pengendalian Narkotika setuju menghapus ganja dari daftar obat terlarang kementerian itu, demikian dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (26/1/2022). 

Penghapusan dari daftar Badan Pengawas Pangan dan Obat kementerian itu sekarang perlu ditandatangani secara resmi oleh menteri kesehatan dan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran pemerintah.

Bulan lalu, ganja ditarik dari daftar obat terlarang berdasar Undang-Undang Narkotika Thailand.

Polisi dan pengacara yang dihubungi kantor berita Associated Press mengatakan tidak jelas apakah memiliki ganja tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran dan pemiliknya tak bisa ditangkap.

Kerumitan undang-undang terkait berarti bahwa produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk sementara ini, dan status hukum penggunaan ganja untuk rekreasi masih belum jelas.

Thailand pada 2020 menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi produksi dan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.