Sukses

Vonis Baru Aung San Suu Kyi, 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 8,6 Miliar

Pengadilan di Myanmar yang dikuasai junta militer telah memutuskan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas korupsi. Ini merupakan putusan terbaru dalam serangkaian persidangan rahasia.

Liputan6.com, Nay Pyi Taw - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai junta militer telah memutuskan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas korupsi. Ini merupakan putusan terbaru dalam serangkaian persidangan rahasia.

Aung San Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya.

Peraih Nobel berusia 76 tahun itu telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan pemilih. Dia menyangkal semua tuduhan dan kelompok hak asasi telah mengutuk persidangan pengadilan sebagai palsu.

Sidang tertutup di ibu kota Nay Pyi Taw telah ditutup untuk umum dan media, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada wartawan.

Pada Rabu (27/4/2022), seperti dikutip dari BBC, pengadilan junta memutuskan dia bersalah karena menerima suap US$600.000 atau sekitar Rp 8,6 miliar dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala Yangon, kota dan wilayah terbesar Myanmar.

Dia divonis lima tahun penjara atas korupsi. Pengacara mengatakan kepada BBC bahwa mereka belum bisa bertemu dengannya.

Vonis terbaru ini membuat total hukuman penjara menjadi 11 tahun, karena dia sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran lainnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vonis Lain Sejak Desember 2021 Terancam 190 Tahun Penjara

Pada Desember 2021, Aung San Suu Kyi dihukum karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan kesehatan masyarakat terkait COVID-19.

Lalu pada Januari 2022 dia juga dinyatakan bersalah karena memiliki radio walkie-talkie selundupan di rumahnya dan melanggar lebih banyak aturan COVID-19.

Suu Kyi masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan penipuan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi.

Pendukungnya mengatakan tuduhan itu dibuat-buat oleh rezim junta untuk memastikan Suu Kyi, yang tetap sangat dihormati di Myanmar sebagai ikon demokrasi, dipenjara seumur hidup.

Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhannya, dia akan menghadapi hukuman penjara total lebih dari 190 tahun, menurut beberapa perkiraan.

Kelompok hak-hak sipil dan demokrasi, serta PBB, telah mengecam proses hukum sebagai lelucon. Human Rights Watch menyebutnya sebagai "sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu".

Rezim militer Myanmar telah menolak tuduhan tersebut, mengatakan Suu Kyi telah menerima pengadilan yang adil dan proses hukum sejauh ini.

 

3 dari 4 halaman

Perebutan Kekuasaan Myanmar dengan Junta Militer Berujung Kudeta

Perebutan kekuasaan dengan kekerasan oleh militer Februari lalu di Myanmar, juga dikenal sebagai Burma, terjadi beberapa bulan setelah Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan umum dengan telak.

Militer menuduh kecurangan pemilih dalam kemenangan tersebut, namun pengamat pemilihan independen mengatakan pemilihan itu sebagian besar bebas dan adil.

Kudeta itu memicu demonstrasi yang meluas, mendorong militer Myanmar untuk menindak pengunjuk rasa, aktivis, dan jurnalis pro-demokrasi.

Suu Kyi - dan banyak anggota partainya - termasuk di antara lebih dari 10.000 orang yang telah ditangkap oleh junta sejak mereka merebut kekuasaan.

Hampir 1.800 orang tewas dalam tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (Burma).

Kekacauan juga menyebabkan pertempuran terus berlanjut. Junta militer menghadapi oposisi yang meluas dan beberapa bagian negara itu sekarang dilanda konflik bersenjata.

4 dari 4 halaman

Putusan Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi Sempat Ditunda Oleh Pengadilan Myanmar

Sebuah pengadilan di Myanmar, Selasa (26/4), menunda satu hari penjatuhan vonis atas kasus pertama dari hampir selusin kasus korupsi yang diajukan terhadap mantan pemimpin negara itu, Aung San Suu Kyi.

Pengadilan di ibu kota Naypyitaw tidak mengungkapkan alasan penundaan penyampaian vonis itu hingga Rabu, kata seorang pejabat hukum yang berbicara dengan syarat namanya dirahasiakan kepada Associated Press karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi.

Persidangan Suu Kyi tertutup untuk umum, dan pengacaranya dilarang berbicara kepada pers, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Suu Kyi, yang terguling karena kudeta militer Februari tahun lalu, bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah.

Ia telah membantah tuduhan bahwa ia telah menerima emas dan ratusan ribu dolar yang diberikan kepadanya sebagai suap oleh seorang pejabat politik.

Para pendukungnya dan sejumlah pakar hukum independen telah mengecam penuntutannya sebagai tidak adil dan dimaksudkan untuk mencegah Suu Kyi yang berusia 76 tahun kembali aktif dalam politik. Ia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus bukan korupsi, dan masih menghadapi 10 tuduhan korupsi lain.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin Suu Kyi menang telak dalam pemilihan umum 2020, tetapi para anggota parlemen tidak diizinkan untuk menduduki kursi mereka ketika tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021, dan menangkap Suu Kyi dan banyak rekan senior di partai dan pemerintahannya.

Militer Myanmar mengklaim mereka bertindak karena telah terjadi kecurangan pemilu besar-besaran, tetapi para pemantau pemilu independen tidak menemukan adanya penyimpangan besar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.