Sukses

Malaysia Berencana Larang Rokok untuk Orang yang Lahir Setelah Tahun 2005

Malaysia berencana melarang penjualan produk tembakau kepada individu muda yang lahir setelah 2005.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia tampaknya akan memperkenalkan larangan merokok baru yang mirip dengan yang baru-baru ini diperkenalkan di Selandia Baru, dengan melarang penjualan produk tembakau, termasuk rokok, kepada individu muda yang lahir setelah 2005.

Langkah ini disorot oleh Menteri Kesehatan negara itu Khairy Jamaluddin pada pertemuan anggota dewan eksekutif ke-150 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa yang berlangsung minggu ini.

Dia mengatakan bahwa aturan baru itu diharapkan akan disahkan dalam undang-undang tahun 2022, dan akan mengarah pada "generasi akhir dalam merokok" dan memiliki "dampak signifikan pada pencegahan dan pengendalian NCD (penyakit tidak menular)," demikian seperti dikutip dari Mashable, Minggu (30/1/2022).

Menurut data terbaru, Malaysia memiliki sekitar 4,9 juta perokok saat ini, dengan satu dari lima orang dewasa berusia 15 atau lebih tua telah mengadopsi kebiasaan itu.

Catatan juga menunjukkan bahwa ada sekitar 27.200 kematian terkait merokok setiap tahun, dengan masalah seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit paru obstruktif kronik semua terkait dengan konsumsi produk tembakau.

Sementara aturan baru ini dapat berperan dalam memberantas merokok dalam skala besar, negara ini hanya memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menyusun rencana dan menerapkan mekanisme yang efektif.

Hal itu bertujuan guna memastikan mereka yang lahir setelah tahun 2005 tidak akan memiliki kesempatan untuk membeli produk tersebut secara legal, mengingat mereka berusia 18 tahun (usia legal untuk merokok di Malaysia) tahun depan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mirip Selandia Baru, Singapura Turut Berencana

Seperti disebutkan sebelumnya, rencana ini mengikuti langkah dengan larangan merokok Selandia Baru sendiri yang diperkenalkan bulan lalu yang akan melihat usia legal untuk merokok dinaikkan setiap tahun dari 2027.

Peraturan itu secara efektif memastikan bahwa mereka yang lahir setelah 2008 akan selamanya dilarang membeli rokok dan produk tembakau lainnya.

Singapura juga telah menyatakan minatnya untuk menerapkan larangan merokok berbasis usia.

Menteri Senior Negara untuk Kesehatan Singapura mengatakan bahwa langkah seperti itu akan menjadi "proposal menarik" yang akan membatasi kaum muda untuk mengambil rokok sementara tidak menempatkan terlalu banyak pembatasan pada individu yang lebih tua yang sudah merokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini