Sukses

6 November 1962: PBB Kutuk Apartheid di Afrika Selatan

Kelompok pemisahan ras Apartheid dikutuk oleh PBB karena dianggap kejahatan terhadap manusia.

Liputan6.com, Cape Town - Pada tanggal ini, di tahun 1962, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi yang mengutuk kebijakan apartheid rasis Afrika Selatan dan menyerukan semua anggotanya untuk mengakhiri hubungan ekonomi dan militer dengan negara tersebut.

Apartheid yang berlaku dari tahun 1948 hingga 1993, yang berasal dari kata Afrikaans untuk "keterpisahan," adalah segregasi rasial yang disetujui pemerintah dan diskriminasi politik dan ekonomi terhadap mayoritas non-kulit putih Afrika Selatan. 

Di antara banyak ketidakadilan, orang kulit hitam Afrika Selatan dipaksa untuk tinggal di daerah terpisah dan tidak bisa memasuki lingkungan khusus kulit putih kecuali mereka memiliki izin khusus. 

Meskipun orang kulit putih Afrika Selatan hanya mewakili sebagian kecil dari populasi, mereka memegang sebagian besar tanah dan kekayaan negara. Demikian seperti dikutip dari History, Sabtu (6/11/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Afrika Selatan Diskors Akibat Apartheid

Setelah pembantaian demonstran tak bersenjata tahun 1960 di Sharpeville dekat Johannesburg, Afrika Selatan, 69 orang kulit hitam terbunuh dan lebih dari 180 terluka, gerakan internasional untuk mengakhiri apartheid mendapat dukungan luas.

Namun, beberapa kekuatan Barat atau mitra dagang utama Afrika Selatan menyukai embargo ekonomi dan militer terhadap negara tersebut. Meskipun demikian, oposisi terhadap apartheid di PBB tumbuh, dan pada 973 sebuah resolusi PBB menyebut apartheid sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan.” Pada tahun 1974, Afrika Selatan diskors dari Majelis Umum.

Setelah puluhan tahun pemogokan, sanksi dan demonstrasi yang semakin keras, banyak undang-undang apartheid dicabut pada 1990. Akhirnya, pada 1991, di bawah Presiden FW de Klerk, pemerintah Afrika Selatan mencabut semua undang-undang apartheid yang tersisa dan berkomitmen untuk menulis konstitusi baru. 

Pada tahun 1993, pemerintah transisi multi-rasial dan multi-partai disetujui dan, tahun berikutnya, Afrika Selatan mengadakan pemilihan pertama yang sepenuhnya bebas. Aktivis politik Nelson Mandela, yang menghabiskan 27 tahun di penjara bersama dengan para pemimpin anti-apartheid lainnya setelah dihukum karena pengkhianatan, menjadi presiden baru Afrika Selatan.

3 dari 3 halaman

Berdamai Dengan Masa Lalu

Pada 1996, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan (KKR), yang dibentuk oleh pemerintah baru, memulai penyelidikan atas kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bawah sistem apartheid antara tahun 1960 dan 10 Mei 1994, hari di mana Nelson Mandela dilantik sebagai presiden.

Tujuan komisi itu bukan untuk menghukum orang, tetapi untuk menyembuhkan Afrika Selatan dengan menghadapi masa lalunya secara terbuka. Orang yang melakukan kejahatan diizinkan untuk mengaku dan mengajukan amnesti. 

Dipimpin oleh pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 1984 Uskup Agung Desmond Tutu, KKR mendengarkan kesaksian dari lebih dari 20.000 saksi dari semua sisi masalah baik korban, keluarga korban maupun pelaku kekerasan. 

Ia merilis laporannya pada 1998 dan mengutuk semua organisasi politik besar, yakni pemerintah apartheid di samping kekuatan anti-apartheid seperti Kongres Nasional Afrika karena berkontribusi pada kekerasan. 

Berdasarkan rekomendasi KKR, pemerintah mulai melakukan pembayaran reparasi sekitar $4,000 pada masa itu kepada individu korban kekerasan pada 2003.

 

Reporter: Cindy Damara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini