Sukses

Tipu KFC Hingga Rp 443 Juta, Mahasiswa di China Dijebloskan ke Penjara

Seorang mahasiswa China (23) baru-baru ini dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena menipu KFC dari sekitar $ 31.000 (Rp 443 juta).

Liputan6.com, Jiangsu - Seorang mahasiswa China (23) baru-baru ini dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena menipu KFC sekitar $ 31.000 (Rp 443 juta), dengan mengambil keuntungan dari celah pemesanan.

Siswa yang bermarga Xu pertama kali menemukan kesalahan tersebut pada tahun 2018, dan tidak hanya terus menggunakannya untuk keuntungannya selama enam bulan ke depan, tetapi dia juga membagikannya dengan teman-teman dan bahkan mendapat keuntungan finansial darinya. 

Menurut laporan Odditycentral, Senin (17/5/2021), siswa yang berbasis di Jiangsu tersebut secara tidak sengaja menyadari bahwa dia dapat memesan makanan gratis dengan membayarnya menggunakan kupon di aplikasi resmi KFC, dan kemudian segera meminta pengembalian uang kupon tersebut menggunakan akun WeChat perusahaan. 

Tentu saja ini adalah impian penggemar KFC yang menjadi kenyataan, semua ayam goreng yang bisa Anda makan, benar-benar gratis.

Hanya Xu yang tidak puas dengan KFC gratis; dia dilaporkan mulai menjual kembali kupon secara online untuk mendapatkan keuntungan, dan membagikan temuannya tentang kekurangan aplikasi dengan empat rekan universitasnya. 

Dari April hingga Oktober 2020, Xu menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari 58.000 yuan (Rp 129 juta) bagi operator restoran KFC di China, sementara kerugian yang ditimbulkan oleh empat siswa lainnya berkisar antara 8.900 yuan (Rp 20 juta) hingga 47.000 yuan (Rp 104 juta). 

 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Ekonomi Perusahaan Melebihi Rp 443 Juta

Secara total, lima orang tersebut diduga menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari 200.000 yuan (Rp 443 juta) bagi perusahaan.

Seperti yang kita semua tahu, tidak ada hal baik yang bertahan selamanya, dan sementara media China tidak merinci bagaimana kelimanya akhirnya ditangkap, mereka diadili dan baru - baru ini dihukum penjara karena penipuan.

Xu sendiri menerima hukuman 2,5 tahun di balik jeruji besi dan denda 6.000 yuan (Rp 13 juta), sementara rekan-rekannya mendapat hukuman antara 15 bulan hingga dua tahun, dan denda antara 1.000 yuan (Rp 2 juta) dan 4.000 yuan (Rp 8 juta).

Kasus ini memicu perdebatan sengit di media sosial Tiongkok, dengan banyak orang bertanya-tanya apakah memanfaatkan perangkat lunak yang dirancang dengan buruk sebenarnya merupakan kejahatan. 

Pihak berwenang China berpendapat demikian, membandingkan tindakan siswa dalam kasus ini dengan menarik uang tunai dari ATM yang tidak berfungsi dan menyimpan uang tambahan. 

Di China, perilaku seperti itu merupakan pengayaan yang tidak dapat dibenarkan dan dianggap sebagai kejahatan.

 

Reporter: Lianna Leticia

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.