Sukses

Cegah Penembakan Massal, Joe Biden Minta Kongres AS Reformasi UU Senjata

Joe Biden meminta Kongres untuk melakukan reformasi hukum senjata di AS.

Liputan6.com, Washington D.C- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meminta Kongres untuk melakukan reformasi hukum senjata yang "masuk akal".

Permintaan Biden disampaikan dalam memperingati insiden penembakan di sebuah sekolah di Parkland, Florida tiga tahun lalu.

"Pemerintahan ini tidak akan menunggu penembakan massal berikutnya untuk mengindahkan seruan itu," kata Biden dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Senin (15/2/2021).

Pada 2018, penembakan terjadi di hari Valentine dan menewaskan 17 orang. Insiden tersebut menjadi perhatian bagi AS terkait Undang-undang senjata yang longgar.

"Kita akan mengambil tindakan untuk mengakhiri epidemi kekerasan senjata dan membuat sekolah serta komunitas kita lebih aman," tegas Biden. 

Presiden ke-46 AS tersebut ingin Kongres mengesahkan UU yang mengharuskan dilakukannya pemeriksaan latar belakang pada semua penjualan senjata dan melarang senapan serbu dan magasin berkapasitas tinggi.

Pelaku penembakan di sekolah di Florida, yaitu Nikolas Cruz, yang saat itu berusia 19 tahun, diketahui membawa senjata senapan serbu AR-15 dan menembakkan 100-150 peluru. 

Serangan itu menewaskan 14 siswa dan tiga staf Sekolah Menengah Marjory Stoneman Douglas.

Selain itu, Cruz juga diketahui membeli senapan serbu secara legal meski memiliki masalah kesehatan mental.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR AS Akan Bahas Lagi Reformasi UU Senjata

Tak hanya itu, Biden pun mengatakan Kongres juga harus menghilangkan "kekebalan bagi produsen senjata yang dengan sengaja memproduksi senjata perang".

"Saatnya bertindak sekarang," jelas Biden.

Penembakan di Florida memicu kemarahan di seluruh AS dan mendorong tuntutan baru untuk pengendalian senjata api.

Pada masa pemerintahan Donald Trump, UU senjata tidak berhasil mendapatkan persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.

Namun, Ketua DPR AS Nancy Pelosi pada Minggu (14/2) menyatakan DPR akan mencoba untuk membahasnya lagi.

"Kami akan memberlakukan ini dan undang-undang penyelamatan hidup lainnya dan memberikan kemajuan pada komunitas Parkland dan rakyat Amerika," kata Pelosi dalam sebuah pernyataan.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Cegah COVID-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.