Sukses

Donald Trump Kalah, Hakim Tolak Gugatan Pemilu AS di Arizona, Pennsylvania dan Georgia

Hakim federal di tiga negara bagian AS, yaitu Arizona, Pennsylvania dan Georgia menolak gugatan hukum Pemilu 2020 dari kubu Presiden Donald Trump.

Liputan6.com, Washington D.C- Hakim federal di tiga negara bagian Amerika Serikat, yaitu Arizona, Pennsylvania dan Georgia menolak tuntutan hukum terkait Pemilu AS 2020 dari Partai Republik dan tim kampanye Donald Trump.

Penolakan gugatan itu menandai kekalahan terbaru dalam rentetan gugatan yang bertujuan mencegah kemenangan presiden terpilih dari Partai Demokrat, Joe Biden sebelum Electoral College mengesahkannya sebagai presiden AS selanjutnya.

Seorang hakim untuk Arizona, John Hannah menolak permintaan yang diajukan oleh Partai Republik negara bagian tersebut. Permintaan itu, adalah agar audit lebih luas dilakukan terhadap suara yang diberikan pada Hari Pemilihan 3 November 2020, seperti dikutip dari CNN, Jumat (20/11/2020). 

Namun, tim pengacara yang mewakili distrik-distrik di Arizona menyatakan bahwa permintaan tersebut kemungkinan bisa menunda pengesahan surat suara pemilu AS di negara bagian itu.

Adapun penolakan lainnya yang dilakukan oleh Hakim Hannah, yakni terkait permintaan agar proses pengesahan hasil pemilu di Maricopa County ditunda. Maricopa County, yang merupakan lokasi Kota Phoenix, diketahui adalah distrik terpadat di Arizona. 

Menurut laporan yang diajukan ke kantor sekretaris Arizona, lebih dari setengah distrik di negara bagian tersebut telah melakukan audit pasca-pemilu dan tidak ditemukan perbedaan atau masalah besar ang dapat mempengaruhi hasil. 

Sementara itu, audit di empat  distrik terbesar Arizona - yang terdiri dari 86% dari total suara pemilu, tidak menemukan bukti kecurangan secara sistematis seperti yang dikeluhkan Trump. Negara bagian tersebut pun juga menegaskan bahwa tidak adanya kejanggalan yang ditemukan di Maricopa County.

"Pemilu di Arizona berjalan dengan baik dan secara transparan, dan sayap kanan dari Partai Republik Arizona harus berhenti mencoba untuk merusak kepercayaan warga pada pemilu yang bebas dan adil," jelas Geoff Burgan, Direktur Komunikasi tim kampanye Biden untuk Arizona. 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penolakan Gugatan di Pennsylvania dan Georgia

Sementara di Pennsylvania seorang hakim untuk negara bagian tersebut, Robert Baldi menolak pengajuan tim kampanye Trump untuk membuang lebih dari 2.000 absentee ballots karena alasan teknis.

Terdapat sekitar 2.177 absentee ballots di Bucks County yang dianggap tidak tidak layak karena kondisi amplopnya yang tidak tersegel atau mencantumkan tanggal, nama, alamat, hingga tulisan tangan di  bagian luar amplop. 

Namun, Hakim Baldi menegaskan bahwa 2 ribu lebih absentee ballot itu tetap akan dihitung. 

"perlu dicatat bahwa para pihak yang secara khusus ditetapkan dalam ketentuan komprehensif dari fakta-fakta yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kecurangan, pelanggaran, atau ketidakwajaran apa pun sehubungan dengan surat suara yang digugat," tegas Hakim Baldi.

"Tidak ada catatan dan tidak ada dugaan yang mengarah pada kesimpulan bahwa salah satu surat suara yang digugat itu diajukan ke seseorang yang tidak memenuhi syarat atau berhak memilih dalam pemilihan ini," kata Hakim Baldi dalam putusannya.

Seorang hakim federal di negara bagian Georgia, yakni Steven Grimberg juga menolak gugatan terkait pemilu yang diajukan oleh seorang elector dari Partai Republik, Lin Wood. 

Tuntutan itu menuding adanya pelanggaran konstitusional dan kecurangan dalam pemilu. Selain itu, Wood juga berusaha untuk memblokir pengesahan hasil pemungutan suara di Georgia. 

"Tidak diragukan lagi hak individu untuk memilih adalah sangat suci," ujar Hakim Grimberg. 

Namun, ditegaskannya juga bahwa pemilih individu "bukan berarti memiliki hak untuk menentukan" bagaimana suara diberikan atau diputuskan untuk dihitung.

Hakim Grimberg menyatakan, bahwa "Ini bukan wewenang pengadilan untuk ikut campur dengan" proses yang ditetapkan oleh otoritas negara bagian. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.