Sukses

Presiden Argentina Ajukan Rancangan UU Terkait Aborsi ke Kongres

Aborsi di Argentina saat ini hanya diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan, atau jika kesehatan ibu dalam bahaya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Argentina Alberto Fernández akan mengajukan rancangan undang-undang baru kepada kongres tentang legalisasi aborsi -- ini merupakan janji kampanye yang tertunda akibat wabah virus corona.

Dia mengatakan, tindakan itu akan membantu menyelamatkan nyawa banyak orang. Sebab, setiap tahun hampir 40.000 wanita dirawat di rumah sakit setelah prosedur ilegal yang gagal, demikian dikutip dari laman BBC, Kamis (19/11/2020).

Aborsi di Argentina saat ini hanya diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan, atau jika kesehatan ibu dalam bahaya.

Ini sebagian besar dilarang di seluruh Amerika Latin, kecuali dalam kasus-kasus terbatas.

Jika RUU itu disahkan, Argentina -- negara yang mayoritas beragama Katolik Roma -- akan menjadi negara terbesar di kawasan itu yang melegalkan aborsi.

Fernández, yang dilantik sebagai presiden pada Desember 2019, sebelumnya menggambarkan aborsi sebagai "masalah kesehatan masyarakat".

Pada 2018, senat menolak melegalkan aborsi hingga usia kehamilan 14 minggu. Saat itu, pemerintah tidak mendukung usulan tersebut, dan Gereja Katolik sangat menentang.

Banyak warga Argentina yang melakukan protes. Ribuan warga menuntut reformasi pada masalah ini dan berharap bahwa dukungan presiden kali ini akan tegas.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Remaja Diperkosa

Perdebatan seputar aborsi di Argentina kembali muncul tahun lalu, ketika seorang korban pemerkosaan berusia 11 tahun melahirkan dengan operasi caesar.

Gadis itu, yang telah diperkosa oleh pasangan neneknya yang berusia 65 tahun, telah meminta aborsi tetapi prosedur tersebut berulang kali ditunda karena masalah tentang identitas walinya.

Bedah caesar anak sebelas tahun memicu perdebatanbagi sejumlah negara seperti, Kuba, Uruguay dan Guyana.

Sementara beberapa negara lain memperbolehkan aborsi dalam kasus pemerkosaan atau risiko terhadap nyawa ibu. Namun, itu sepenuhnya dilarang di El Salvador, Honduras, Nikaragua dan Haiti.

Di El Salvador, puluhan wanita telah dipenjara karena kematian janin mereka dalam kasus di mana mereka mengalami keguguran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.