Sukses

Imbas Konflik 2 Negara, AS Batasi Visa Karyawan Perusahaan Teknologi China

Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan nama spesifik karyawan perusahaan teknologi China yang terkena dampak pembatasan visa itu.

Liputan6.com, Jakarta - Amerika memberlakukan pembatasan visa pada karyawan tertentu dari perusahaan teknologi China, termasuk Huawei, karena memberikan "dukungan material kepada rezim yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran di seluruh dunia."

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Jumat (17/7/2020) Menlu AS Mike Pompeo pada Rabu 15 Juli mengatakan perusahaan telekomunikasi di seluruh dunia harus menganggap pemberitahuan ini berlaku bagi mereka bahwa jika mereka berbisnis dengan Huawei, mereka juga menjadi pelanggar hak asasi manusia.

Pengumuman ini dipandang sebagai langkah terbaru untuk menghukum dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Partai Komunis China (CPP) terhadap populasi minoritas Muslim China.

"Perusahaan-perusahaan yang terkena dampak tindakan hari ini termasuk Huawei, yang merupakan perpanjangan tangan dari CCP yang menyensor pembangkangan politik dan memungkinkan kamp-kamp penahanan massal di Xinjiang dan perbudakan penduduk di seluruh China. Karyawan tertentu Huawei memberikan dukungan material kepada rezim CCP yang melakukan pelanggaran HAM," kata Pompeo dalam pernyataan terpisah.

Departemen Luar Negeri tidak memberikan nama spesifik karyawan perusahaan teknologi China yang terkena dampak pembatasan visa itu.

Langkah A.S. juga keluar sehari setelah pemerintah Inggris mengumumkan akan melarang Huawei berperan dalam pengembangan jaringan 5G Inggris berikutnya.

Amerika mengatakan Huawei bisa menjadi alat mata-mata tidak langsung dari Partai Komunis China, klaim yang ditolak Huawei.

Hubungan antara AS- China saat ini berada pada titik terendah dalam beberapa dekade.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Trump Marah

Di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa Beijing dan Washington semakin hanyut ke arah Perang Dingin, Presiden Donald Trump, Selasa (14/7), menyatakan bahwa kebangkitan China bukanlah perkembangan positif bagi Amerika Serikat.

Trump membuat pernyataan itu di Rose Garden Gedung Putih, dan mengumumkan dia telah menandatangani Undang-Undang Otonomi Hong Kong dan mengeluarkan perintah eksekutif yang mengakhiri perlakuan khusus perdagangan untuk Hong Kong.

"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," kata Trump mengenai perintah eksekutif itu.

Undang-undang itu menjatuhkan sanksi kepada orang, entitas, dan lembaga keuangan yang terkait dengan mereka yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan untuk menghapus otonomi Hong Kong.

Menanggapi pertanyaan seorang wartawan, Trump mengatakan dia tidak memiliki rencana untuk berbicara dengan Presiden China Xi Jinping dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan setelah sanksi baru terhadap China atas penindasan yang dilakukannya terhadap kaum minoritas di Xinjiang serta langkah-langkah Washington untuk memutuskan perusahaan-perusahaan China dari teknologi Amerika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Amerika Serikat adalah salah satu negara republik konstitusional federal di Benua Amerika
    Amerika Serikat adalah salah satu negara republik konstitusional federal di Benua Amerika

    Amerika Serikat

  • Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
    Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

    China