Sukses

Donald Trump Bersikeras Tolak Reformasi Polisi AS

Presiden Donald Trump telah secara tegas mengatakan tidak ada reformasi kepolisian. Meski didesak akibat demo kematian George Floyd di tangan polisi AS.

Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Donald Trump berjanji untuk mempertahankan pendanaan untuk departemen kepolisian di Amerika Serikat, di tengah meningkatnya seruan pemotongan anggaran penegakan hukum. Hal itu mengemuka ketika pengunjuk rasa menuntut diakhirinya kebrutalan polisi, setelah kematian George Floyd dalam penahanan polisi di Minneapolis bulan lalu.

"Tidak akan ada pemangkasan anggaran, tidak akan ada restrukturisasi polisi kami," Trump mengatakan pada meja bundar yang dihadiri pejabat negara, federal, dan penegak hukum lokal di Gedung Putih pada hari Senin, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/6/2020).

"Kami ingin memastikan bahwa kami tidak memiliki aktor jahat di sana ... tetapi 99 persen ... dari mereka adalah orang-orang hebat dan telah melakukan pekerjaan yang membuat rekor."

Kemarahan demonstran atas kematian George Floyd pada 25 Mei lalu telah memberi jalan bagi gerakan yang berkembang untuk menjadikan kasusnya titik balik dalam hubungan ras dan kepolisian. Dengan beberapa pengunjuk rasa dan sejumlah tokoh Demokrat liberal menyerukan agar anggaran polisi dipotong.

Tetapi Demokrat moderat telah menjauhkan diri dari proposal tersebut, termasuk kandidat presiden dari Partai Demokrat Joe Biden. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Donald Trump Tak Setuju Adanya Perombakan Polisi

Pada briefing Gedung Putih sebelumnya Senin 8 Juni, Sekretaris Pers Kayleigh McEnany mengatakan Trump "terkejut dengan pemangkasan gerakan kepolisian". Dia mencatat bahwa Presiden AS sedang melihat berbagai proposal dalam menanggapi kematian Floyd, tetapi tidak menawarkan secara spesifik mengenai langkah-langkah apa yang dia pertimbangkan.

Pada hari Senin, Demokrat di Kongres meluncurkan undang-undang yang akan membuat hukuman mati tanpa pengadilan atas kebencian dan memungkinkan para korban dari aksi para polisi serta keluarga mereka untuk menuntut polisi atas kerusakan di pengadilan sipil. Hal itu guna mengakhiri doktrin hukum yang dikenal sebagai qualified immunity.

Donald Trump sejauh ini telah memantik api, karena menyerukan kepada gubernur negara bagian untuk menindak ribuan orang yang memprotes kematian George Floyd di seluruh negeri. Ia juga mengancam akan mengirim militer AS bahkan ketika menggambarkan dirinya sebagai sekutu para pemrotes damai.

McEnany juga mengatakan bahwa Trump percaya ada beberapa contoh rasisme di antara polisi, tetapi menambahkan bahwa presiden melihat polisi seperti orang baik pada umumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.