Sukses

Kemlu RI Pulangkan WNI yang Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan dan menyerahterimakan dua WNI yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan dan menyerahterimakan dua WNI yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia kepada pihak keluarga. Prosesi itu dilaksanakan di Kemlu RI Jakarta pada 17 Januari 2019.

Kedua WNI tersebut adalah Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura.

Siti Nurhidayah (SN) ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou membawa narkotika jenis sabu. Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa SN adalah korban penipuan.

Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa SN adalah korban. SN dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

"Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," ujar Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (18/1/2019).

Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di negara bagian Selangor, Malaysia. Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.

Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut. Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun demikian, baru 8 Januari 2019, ijin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.

"Selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing," ungkap Galuh Indriyati, staf KBRI Kuala Lumpur yang selama ini melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka pendampingan bagi WNI yang menjalani proses hukum di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur.

Sementara itu, putra tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.

"Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan Pemerintah membebaskan Ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar mahasiswa semester 8 Teknik Elektronika yang ditinggal ibunya saat di kelas 2 SMA ini.

Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati, menurut data Kementerian Luar Negeri RI.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WNI Dibebaskan dari Sandera Abu Sayyaf di Filipina

Di lain kabar, seorang nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera Abu Sayyaf, Samsul Saguni, dilaporkan telah dibebaskan dari sekapan kelompok separatis yang berbasis di sekitar kepulauan selatan Filipina itu.

Menurut keterangan dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Samsul dilepaskan pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 15.35 waktu setempat.

"Samsul Saguni saat ini masih berada di Pangkalan Militer Westmincom di Jolo, Filipina Selatan, guna pemeriksaan kesehatan dan menunggu diterbangkan ke Zamboanga City," tutur Iqbal saaat dihubungi Liputan6.com pada Rabu (16/1/2019).

Setelah diserahterimakan secara resmi kepada KBRI Manila, Samsul akan diproses pemulangannya ke Indonesia. Meski demikian, waktu pengembalian korban ke Tanah Air belum bisa dipastikan.

"Tergantung kondisi di Filipina," ujar Iqbal.

Samsul Saguni diculik pada 11 September 2018 di perairan pulau Gaya, Semporna, Sabah. 

Seorang WNI lainnya atas nama Usman Yunus, yang diculik oleh Abu Sayyaf bersamaan dengan Samsul, telah lebih dahulu bebas pada tanggal 7 Desember 2018.

Sebelumnya, keduanya disekap bersama dengan tiga korban penculikan lainnya --seorang warga negara Malaysia dan dua orang WNI-- di perairan Kinabatangan, dekat dengan Pulau Tawi Tawi di Filipina, ketika menangkap ikan di wilayah ini. Baca selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.