Sukses

Dianggap Penyakit Sosial, Negara Bagian Ini Mengharamkan Karaoke

Perusahaan yang kedapatan melanggar larangan membuka karaoke dapat dikenai denda majemuk, atau berisiko izin operasionalnya ditangguhkan.

Liputan6.com, Kelantan - Karaoke, jenis hiburan dengan menyanyikan lagu-lagu populer diiringi musik yang telah direkam terlebih dahulu, kini tengah banyak digandrungi. Kendati demikian, Anda harus waspada jika ingin menikmati layanan tersebut di negara bagian yang terletak di Asia ini. 

Pemerintah negara bagian Kelantan, Malaysia, mengharamkan shisha dan karaoke, sebagai bagian dari upaya untuk mengekang masalah sosial di kalangan pemuda.

Harian Harakah --yang diterbitkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS), yang memerintah Kelatan-- melaporkan pada Senin 14 Januari 2019 bahwa larangan itu merupakan upaya untuk mengatasi penyakit sosial di kalangan remaja.

"Mereka nongkrong beramai-ramai, bergerombol untuk bersenang-senang sambil merokok shisha sampai jam dua pagi di sejumlah tempat seperti itu," kata pejabat terkait, Izani Husin yang dikutip Harakah dan diberitakan Channel News Asia, Kamis (17/1/2019).

"Ketika mereka pulang terlambat, mereka akan melakukan kegiatan yang tidak sehat," katanya lagi setelah upacara pelantikan anggota Dewan Kota Bharu.

Perusahaan yang kedapatan melanggar larangan  terkait karaoke itu terancam dikenai denda majemuk, atau berisiko izin operasionalnya ditangguhkan.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Hiburan Lain

Negara konservatif Kelantan telah diperintah oleh PAS sejak 1990.

Sejak itu, pemerintah negara bagian melarang snooker, biliar, dan karaoke dengan alasan aktivitas itu mempromosikan kejahatan dan perjudian.

Pada akhir 2005, perusahaan pemilik usaha karaoke diizinkan untuk melanjutkan operasi di bawah pemantauan yang ketat. Misalnya, izin pengoperasiannya hanya dikeluarkan untuk perusahaan yang melayani keluarga. Selain itu ruangan pribadi tidak diizinkan untuk dibuka.

Saat ini tidak ada bioskop beroperasi di negara bagian itu, diyakini karena pedoman ketat yang diberlakukan oleh pihak berwenang, termasuk yang memiliki tempat duduk terpisah berdasarkan gender dan pencahayaan yang terang selama pertunjukan.

PAS juga telah mendorong pengajuan RUU kontroversial di parlemen federal untuk meningkatkan kekuasaan pengadilan Syariah atau Islam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.