Sukses

Presiden Baru Irak Barham Salih Mulai Membentuk Pemerintahan

Presiden Irak yang baru terpilih, Barham Salih, bergerak cepat untuk membentuk pemerintahan baru.

Liputan6.com, Baghdad - Kurang dari sehari setelah menjabat, presiden Irak yang baru terpilih, Barham Salih, bergerak cepat membentuk pemerintahan baru.

Setelah mengambil alih kekuasaan dari Presiden Fuad Masum yang berhenti pada Rabu 3 Oktober 2018, Salih bertemu dengan calon dari fraksi terbesar parlemen Irak untuk membentuk pemerintahan.

Salih menugaskan Abdul-Mahdi, yang diberi waktu 30 hari, untuk membentuk kabinet dan menyerahkannya ke parlemen untuk disetujui, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (5/10/2018).

Menurut perjanjian tidak resmi sejak invasi pimpinan Amerika Serikat terhadap Irak tahun 2003, kursi presiden negara itu diduduki oleh seorang warga Kurdi, sementara jabatan perdana menteri dipegang oleh Syiah dan ketua parlemen berasal dari Sunni.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Presiden Baru Irak

Sebelumnya, seperti dilaporkan Xinhua sebagaimana dikutip dari Antara, Parlemen Irak pada Selasa 2 Oktober menyatakan Barham Salih menjadi presiden baru Irak.

Salih terpilih setelah pergumulan politik yang berlarut-larut dalam pembentukan pemerintah untuk empat tahun ke depan. Ia mendapatkan 219 dukungan dari total 272 anggota parlemen yang mengikuti pemungutan suara putaran kedua.

Posisi Salih jauh meninggalkan saingannya, Fuad Hussein, yang hanya mendapatkan 22 suara.

Dalam putaran pertama pemilihan, tidak ada satu pun dari sekitar 20 kandidat presiden yang berhasil mengumpulkan dua pertiga jumlah dukungan dari total 329 anggota parlemen untuk dapat menduduki jabatan itu.

Namun, Barham Salih pada putaran pertama membukukan peroleh terbanyak, yaitu 165 suara, sementara Fuad Hussein berada di tempat kedua dengan mengumpulkan 89 dukungan dari sekitar 300 anggota parlemen yang mengikuti proses pemilihan.

Menurut undang-undang dasar Irak, presiden terpilih harus mengumpulkan dua pertiga suara dari 329 anggota parlemen. Jika parlemen gagal memunculkan dua pertiga suara mayoritas, dua kandidat dengan perolehan suara tertinggi akan dipertarungkan.

Calon mendapatkan suara terbanyak pada putaran kedua pemungutan suara harus dinyatakan sebagai presiden Irak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.