Sukses

Kontroversial, Sri Lanka Izinkan Wanita Konsumsi Alkohol

Setelah lebih dari 60 tahun dipertahankan, akhirnya pemerintah Sri Lanka merombak undang-undang yang melarang wanita mengonsumsi alkohol.

Liputan6.com, Kolombo - Pemerintah Sri Lanka mengubah undang-undang yang melarang pengonsumsian alkohol untuk wanita. UU yang dibuat tahun 1955 ini dianggap mendiskriminasi kaum hawa di Sri Lanka.

Kini pemerintah mengizinkan wanita berusia di atas 18 tahun untuk membeli dan mengonsumsi alkohol secara legal untuk pertama kalinya, setelah lebih dari 60 tahun UU itu dipertahankan.

Perubahan undang-undang juga menjelaskan, para wanita dibolehkan bekerja di tempat-tempat yang menyediakan atau menjual alkohol, tanpa persetujuan komisaris cukai negara.

Tak ayal, wanita-wanita Sri Lanka menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah melalui media sosial, khususnya untuk Menteri Keuangan Mangala Samaraweera yang mencanangkan perubahan UU.

"Mereka tak lagi ragu untuk bekerja atau 'minum' di tempat yang berlisensi, termasuk restoran," tuturnya, dilansir BBC, Rabu (10/1/2018).

Menteri Keuangan dan Media Massa Mangala Samaraweera mengumumkan UU baru itu pada Rabu. Dia mengubah aturan dalam Pemberitahuan Cukai No 666 Gazette Extraordinary 1979 yang kini mengizinkan wanita berusia di atas 18 tahun "menyentuh" alkohol secara legal.

Selain itu, wanita juga boleh bekerja di tempat berlisensi tanpa harus izin dahulu ke Komisaris Cukai.

Menteri Samaraweera tahun lalu mengatakan bahwa undang-undang kuno Sri Lanka merupakan hambatan bagi pembangunan.

Ia harus bertanggung jawab mengurusi keuangan negara dengan memastikan semua lembaga keuangan di Sri Lanka berpartisipasi dalam revolusi negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menuai Kontra

Di sisi lain, sebagian orang berpendapat bahwa UU baru bisa menyebabkan wanita kecanduan alkohol.

Selain itu, UU tersebut dianggap bertentangan dengan norma-norma lama atau budaya leluhur Sri Lanka, karena di negara ini mayoritas wanita secara tradisional memilih untuk tidak minum alkohol.

Akan tetapi, pada 2016, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena yang menjalankan kampanye antialkohol di negaranya, mengatakan bahwa konsumsi alkohol di kalangan wanita Sri Lanka meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir.

"Kita semua sadar bahwa penyalahgunaan narkoba menjadi isu nasional yang patut diperhatikan," katanya saat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.