Sukses

Cungkil Mata Pakai Stiletto, Pemandu Karaoke Terancam Bui 4 Tahun

Gara-gara perkelahian bersenjatakan stiletto, seorang wanita buta dan pelakunya terancam bui 4 tahun serta denda hingga Rp 97 juta.

Liputan6.com, Singapura - Gara-gara berkelahi dengan menggunakan 'senjata' high heels jenis stiletto, seorang di antara wanita yang terlibat keributan mengalami kebutaan. Bola matanya tercungkil.

Seperti dikutip dari Straits Times, Rabu (4/9/2017), perkelahian itu melibatkan seorang pemandu karaoke paruh waktu di Club One KTV Boutique, Singapura.

Peristiwa tragis pada 8 Oktober 2015 itu, bermula dari hubungan kerja yang menegang antara Siti Zahara Afifi Abdul Karim dan korbannya Nur Lena Rahmat.

Menurut pihak pengadilan, adik perempuan Siti Zahara menjalin hubungan dengan teman Nur Lena. Setelah putus, sang mantan kekasih itu menyatakan tetap akan membayar biaya perawatan kawat gigi adik Siti Zahara.

Korban, Nur Lena, diduga telah mendesak temannya untuk menghentikan pembayaran kawat gigi tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Siti Zahara kemudian bertengkar dengan korban tentang dugaan turut campur dalam masalah tersebut.

Deputy Public Prosecutor (DPP) atau Wakil Jaksa Penuntut Umum Joshua Rene Jeyaraj mengatakan, sekitar pukul 3.20 pagi hari itu, keduanya bertengkar mengenai masalah tersebut di tempat kerja yang berada di Jalan Sultan.

Perselisihan tersebut kemudian meningkat menjadi perkelahian. Siti Zahara dan korban pun jatuh ke lantai suatu ketika.

Meski diintervensi oleh salah satu dari dua saksi di kelab tersebut, Siti Zahara, yang mengenakan sepatu hak tinggi stiletto sekitar 14,5 cm, terus menendangkan kakinya dengan cepat dan agresif ke arah korban.

"Korban merasa, stiletto itu mengenai daerah matanya sekitar tiga kali. Namun, terdakwa tidak sadar bahwa dia telah memukul mata korban," tutur DPP.

Korban merasakan sepatu high heels itu menusuk kelopak matanya dua kali sebelum masuk ke matanya, dan menyebabkan bola matanya keluar. Dia terdengar berseru: "Saya tidak dapat melihat, saya tidak dapat melihat".

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Tan Tock Seng untuk perawatan lebih lanjut. Bola mata kirinya yang rusak dilepas lalu dilakukan implan orbital. Dia kemudian dipecat pada 16 Oktober tahun itu.

Nur Lena dinyatakan mengalami kebutaan permenen di mata kiri, dan hemianopia temporal pada mata kanan.

Pada persidangan kasus tersebut yang digelar Selasa 3 Oktober, Siti Zahara dinyatakan bersalah karena menyebabkan luka berat bagi Nur Lena dan juga membahayakan keselamatan orang lain.

Proses tersebut akan dilanjutkan pada 31 Oktober mendatang, di mana Hakim Distrik Mathew Joseph akan mendengar permintaan mitigasi pengacara Siti Zahara Wilbur Lim dan tuntutan jaksa penuntut pidana.

Siti Zahara terancam hukuman maksimal penjara empat tahun dan denda 10.000 dolar Singapura atau berkisar Rp 97 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunuh Pacar Pakai High Heels

Peristiwa nahas akibat high heels juga pernah terjadi di Texas, Amerika Serikat.

Kala itu, seorang wanita divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah telah membunuh kekasihnya menggunakan sepatu high heels.

Ana Trujillo (45) dinyatakan terbukti menusuk sang pacar, Alf Stefan Andersson (59) menggunakan sepatu high heels jenis stiletto dengan hak sepanjang 13 cm.

Dalam pembelaannya, seperti dimuat BBC, 12 April 2014, Ana menjelaskan kepada hakim dan jaksa bahwa dirinya tak pernah berniat untuk membunuh pacarnya, Alf Stefan Andersson.

Kata Ana, apa yang ia lakukan hanya upaya membela diri setelah dikejar oleh Alf selama 1 jam, lalu dipukul hingga terpental ke dinding dan dilempar kursi oleh pacarnya itu.

"Aku tidak pernah bermaksud untuk menyakitinya. Aku mencintainya. Aku hanya ingin kabur dari dirinya dan tidak bermaksud membunuhnya," ujar Ana, sebelum putusan vonis seumur hidup dibacakan.

Atas penjelasan tersebut, pengacara Ana meminta agar kliennya dijatuhi hukuman ringan, yakni penjara 2 tahun. Namun, hakim tak mengabulkannya.

Majelis hakim tak menemukan bukti Ana tengah membela diri dan didera kekerasan. Sebab, tidak ditemukan adanya luka pada tubuh perempuan tersebut. Selain itu, Ana diketahui telah memukul wajah dan leher Alf sebanyak 25 kali.

Jaksa John Jordan mengatakan, Ana sudah jelas melakukan tindakan kekerasan ke Alf. Namun, dia malah mencoba untuk membela diri dengan keterangan tak benar agar seolah-olah Alf yang bersalah.

"Ketika Anda memukul seorang pria tanpa alasan, lalu Anda mencoba membela diri dan membuat reputasi Alf seolah bersalah tanpa memberikan alasan dan bukti yang kuat, maka kami tetapkan Anda bersalah," ujar jaksa kepada Ana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini