Sukses

Pramugari Turkish Airlines Bantu Persalinan di Udara

Baik ibu dan bayinya dilaporkan sehat. Namun, masih menjadi perdebatan, apa kelak warga negara si bayi di masa depan?

Liputan6.com, Burkina Faso - Kru kabin Turkish Airlines merayakan kehadiran penumpang ekstra di ketinggian 42.000 kaki. Hal itu terjadi setelah salah seorang perempuan melahirkan bayinya dalam penerbangan itu.

Penumpang lainnya juga menolong persalinan itu yang terjadi sesaat setelah pesawat terbang dari Conakry, ibukota Guinea ke Istanbul, Turki via Ouagadougou. Demikian seperti dikutip dari BBC, Minggu (9/4/2017).

Ibu dan bayinya -- yang diberi nama Kadiju-- dibawa ke rumah sakit ketika Boeing 737 itu mendarat di ibu kota Burkina Faso.

Baik ibu dan bayinya dilaporkan sehat.

"Kru kabin menyadari bahwa penumpang perempuan bernama Nafi Diaby yang hamil 28 minggu tiba-tiba merasakan sakit luar biasa," kata pernyataan Turksih Airlines.

"Rupanya, ketubannya pecah dan bayi yang ia kandung akan keluar. Kru kabin segera merespons menolong kelahiran seorang bayi di atas pesawat," lanjut pernyataan itu.

Kebanyakan maskapai memperbolehkan ibu hamil naik pesawat hingga umur kehamilan 36 minggu. Namun, memerlukan keterangan dokter di usia 28 minggu kehamilan yang mengonfirmasi tanggal due date kapan bayi lahir.

Ini bukan kali pertama seorang ibu melahirkan di pesawat. Sementara tempat kelahiran bayi Kadiju dan kewarganegaraanya akan jadi perdebatan yang menarik. 

Kadiju bisa mendapatkan kewarganegaraan dari sang ibu atau mendapat warga negara dari negara saat ia lahir dan tepat di negara mana pesawat itu melintas.

PBB juga mempertimbangkan bahwa barang siapa yang lahir di pesawat, warga negara si jabang bayi adalah dari negara mana maskapai itu berasal. Untuk kasus Kadiju, ia mendapat warga negara Turki.

Apakah ini berarti bahwa dia berhak untuk kewarganegaraan Turki akan tergantung pada bagaimana hukum kewarganegaraan negara memperlakukan bayi yang lahir di wilayahnya.

Misalnya, kasus bayi lainnya, Chloe, juga lahir atas wilayah udara Kanada pada tahun 2015 di mana para ahli hukum berdebat apakah dia memiliki hak untuk mengklaim kewarganegaraan Kanada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini