Sukses

Kala Perempuan Irlandia Diizinkan Meninggal

Orang tua wanita Irlandia ini yang meminta agar putrinya dizinkan untuk meninggal.

Liputan6.com, Dubin - Pengadilan Tinggi Irlandia memperbolehkan seorang perempuan di Irlandia meninggal dunia. Setelah izin diperoleh, pihak rumah sakit pun memutus mesin penyokong hidup perempuan yang menderita kelumpuhan otak tersebut. Hal itu juga telah sesuai dengan kebijakan petugas medis.

Dilansir dari BBC, Sabtu (27/12/2014), perempuan tersebut sedang hamil 18 minggu. Namun, menderita kelumpuhan otak sejak 3 Desember karena terjatuh. Orangtua perempuan tersebut yang meminta agar anaknya dizinkan untuk meninggal.

Para dokter kemudian ingin mendapat kepastian dari pengadilan untuk mendapat izin mematikan mesin penyokong hidup, ketika masih ada detak jantung dari jabang bayi di dalam kandungannya.

Keputusan dewan juri di ibukota Dublin, Jumat 26 Desember waktu setempat diambil setelah mendengar keterangan dari 7 dokter tentang 'prospek kematian si jabang bayi'. Dengan keputusan dari pertimbangan tersebut, maka keputusan akhir diserahkan kepada tim dokter.

Republik Irlandia merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang antiaborsi ketat. Pemerintah juga melindungi hak hidup dari jabang bayi yang belum lahir.

Namun pada 2013, parlemen Irlandia meloloskan RUU yang melegalkan aborsi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. Seperti dalam kasus di atas. (Tnt/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.