Tiga Tentara AS Kasus Abu Ghraib Diadili

Ketiga anggota Polisi Militer AS itu adalah prajurit Charles Graner Junior, Sersan Ivan Frederick, dan Sersan Javal Davis. Mereka akan mengikuti sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Militer AS di Baghdad.

Diterbitkan 21 Juni 2004, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Baghdad: Persidangan tentara Amerika Serikat yang terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan di Penjara Abu Ghraib, Irak, terus digelar Pengadilan Militer AS. Senin (21/6) ini, Pengadilan Militer AS di Baghdad akan menggelar sidang praperadilan dengan menghadirkan tiga tentara AS yang disangka terlibat penganiayaan tahanan tersebut. Ketiga anggota Polisi Militer itu adalah prajurit Charles Graner Junior, Sersan Ivan Frederick, dan Sersan Javal Davis. Sementara prajurit Lynndie England akan digelar di Fort Bragg, North Carolina, AS, tempat ia kini bertugas.

Sangkaan keterlibatan Graner, Frederik, dan Davis dalam kasus penganiayaan tahanan dilontarkan dalam persidangan terhadap prajurit Jeremy Sivits, pertengahan Mei silam. Sivits sendiri telah dihukum satu tahun penjara serta dipecat dari dinas militer AS [baca: Menhan AS: Penganiaya Tahanan Akan Diadili].

Secara keseluruhan terdapat tujuh anggota PM dari Pasukan Divisi ke-327 yang menjalani proses hukum atas skandal penganiyaan dan pelecehan seksual yang mengemuka pada April silam. Kendati demikian,menurut pasal 32 hukum militer AS, rekomendasi bagi digelarnya sebuah pengadilan militer atau hukuman lainnya akan ditentukan oleh komandan kesatuan prajurit tersebut.(DEN/Dew)