Liputan6.com, Denpasar: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Kasus Bom Bali Amrozy yang menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap. JPU berpendapat, dakwaan telah lengkap dan meliputi syarat formal maupun material serta tidak bertentangan dengan asas legalitas. Demikian tanggapan Tim JPU dibacakan Urip Tri Gunawan dalam sidang kedua Amrozy di Gedung Narigraha, Renon, Denpasar, Bali, Senin (19/5).
JPU berpendapat Amrozy terbukti secara sah bersalah meledakkan bom di Legian, Kuta, Bali. Menurut Urip, unsur-unsur dakwaan telah lengkap dan jelas. Syarat formal seperti identitas terdakwa telah dinyatakan langsung saat persidangan. Sementara syarat materialnya sudah disusun secara berlapis. Karena itu, Urip meminta majelis hakim yang diketuai I Made Karna menolak eksepsi tim pengacara Amrozy dan melanjutkan persidangan. Rencananya, persidangan akan diteruskan pada Kamis (22/5) dengan materi mendengarkan keputusan sela majelis hakim.
Persidangan ini berlangsung sekitar 45 menit dan banyak dihadiri warga Australia, termasuk keluarga korban. Pengamanan tetap ketat seperti pada sidang pertama pekan silam. Aparat Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Kota Besar Denpasar dibantu 150 orang pecalang--keamanan adat Bali--tampak bersiaga di sekitar Gedung Narigraha.
Dari Jawa Timur dilaporkan sidang kasus penyimpanan senjata api dan amunisi milik tersangka Kasus Bom Bali, Ali Imron, juga kembali digelar di Pengadilan Negeri Lamongan. Persidangan masih menghadirkan empat terdakwa: Kamar alias Qomaruddin bin Talib, Nurmina bin Talib, Nurfitrotullah, dan Sumarno. Materi persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi pengacara terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU sebelumnya. Dalam eksepsinya, Tim Pengacara Muslim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, terutama menyangkut tindak pidana yang dilakukan kliennya. Karena itu, tim pengacara meminta majelis hakim yang diketuai Mariama menolak dakwaan jaksa.
Para pengacara juga menilai, dakwaan jaksa lebih didasari opini masyarakat tanpa menjelaskan definisi teroris dan peran terdakwa secara cermat dalam jaringan [pengebom Bali] tersebut. Bahkan jaksa sudah memasukkan terdakwa sebagia teroris. Padahal, para terdakwa tidak tahu menahu soal senjata api dan amunisi di dalam pipa paralon yang disembunyikan di Hutan Jati Dadapan, Lamongan [baca: Rekonstruksi Penemuan Senpi di Hutan Dadapan Digelar].
Dalam kasus ini, Qomaruddin Cs dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau melanggar Pasal 9 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan ini dengan agenda pembacaan jawaban atas keberatan tim pengacara terdakwa.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
JPU berpendapat Amrozy terbukti secara sah bersalah meledakkan bom di Legian, Kuta, Bali. Menurut Urip, unsur-unsur dakwaan telah lengkap dan jelas. Syarat formal seperti identitas terdakwa telah dinyatakan langsung saat persidangan. Sementara syarat materialnya sudah disusun secara berlapis. Karena itu, Urip meminta majelis hakim yang diketuai I Made Karna menolak eksepsi tim pengacara Amrozy dan melanjutkan persidangan. Rencananya, persidangan akan diteruskan pada Kamis (22/5) dengan materi mendengarkan keputusan sela majelis hakim.
Persidangan ini berlangsung sekitar 45 menit dan banyak dihadiri warga Australia, termasuk keluarga korban. Pengamanan tetap ketat seperti pada sidang pertama pekan silam. Aparat Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Kota Besar Denpasar dibantu 150 orang pecalang--keamanan adat Bali--tampak bersiaga di sekitar Gedung Narigraha.
Dari Jawa Timur dilaporkan sidang kasus penyimpanan senjata api dan amunisi milik tersangka Kasus Bom Bali, Ali Imron, juga kembali digelar di Pengadilan Negeri Lamongan. Persidangan masih menghadirkan empat terdakwa: Kamar alias Qomaruddin bin Talib, Nurmina bin Talib, Nurfitrotullah, dan Sumarno. Materi persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi pengacara terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU sebelumnya. Dalam eksepsinya, Tim Pengacara Muslim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, terutama menyangkut tindak pidana yang dilakukan kliennya. Karena itu, tim pengacara meminta majelis hakim yang diketuai Mariama menolak dakwaan jaksa.
Para pengacara juga menilai, dakwaan jaksa lebih didasari opini masyarakat tanpa menjelaskan definisi teroris dan peran terdakwa secara cermat dalam jaringan [pengebom Bali] tersebut. Bahkan jaksa sudah memasukkan terdakwa sebagia teroris. Padahal, para terdakwa tidak tahu menahu soal senjata api dan amunisi di dalam pipa paralon yang disembunyikan di Hutan Jati Dadapan, Lamongan [baca: Rekonstruksi Penemuan Senpi di Hutan Dadapan Digelar].
Dalam kasus ini, Qomaruddin Cs dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau melanggar Pasal 9 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan ini dengan agenda pembacaan jawaban atas keberatan tim pengacara terdakwa.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5491146/original/066985700_1770086696-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T094228.234.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354030/original/018131800_1789992594-cek_fakta_KM_Virgo_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4769936/original/006475700_1710237097-bank_papua_hoaks.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5141760/original/081875600_1740382803-IMG-20250224-WA0113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/392686/original/200503aSidangAmrozi2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)