Liputan6.com, Jakarta: Seperti membuka kotak pandora, langkah Komisi Pemberantas Korupsi menyelidiki dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum membuka dugaan-dugaan penyelewengan lainnya. Ada dana taktis yang kabarnya sengaja dikumpulkan atas perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Dana itu juga yang digunakan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Dana taktis juga disebut-sebut diberikan kepada Departemen Keuangan dan anggota DPR periode 1999-2004.
Adalah Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yang pertama kali melontarkan soal dana taktis ketika diperiksa KPK. Bersama Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo, ia "bernyanyi" menjelaskan dana tersebut mengalir hampir ke semua anggota KPU. Sejumlah kalangan memuji keberanian Hamdani membeberkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di KPU. Sebab, informasi tersebut bisa menjadi titik tolak pemberantasan korupsi yang sudah mengakar di negeri ini.
Informasi soal dana taktis bisa dijadikan pertimbangan KPK untuk meringankan hukuman Hamdani. Sebab, menurut kuasa hukum Hamdani, Abidin, pengelolaan dana taktis berdasarkan kebijaksanaan pimpinan KPU. "Karena itu, tentunya pimpinan harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Abidin dalam dialog interaktif yang dipandu reporter SCTV Alfito Deannova di Studio SCTV, Jakarta, Rabu (18/5) malam.
Sebagai penasihat hukum, Abidin mengingatkan bahwa Hamdani dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Lain halnya dengan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan orang lain. "Sebaiknya dibuka," tambah Abidin.
Dana taktis itu sendiri, menurut Abidin, dikumpulkan Hamdani atas perintah Nazaruddin mulai September 2003 dari rekanan KPU. Seperti yang disampaikan kepada penyidik KPK, Hamdani menjelaskan bahwa anggaran bisa dicairkan atas perintah ketua, sekjen, dan wakil sekjen dalam bentuk lisan. Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang mekanisme pengeluaran dana taktis tersebut. Yang jelas, digunakan untuk kesejahteraan anggota.
Bentuk pembagian bisa berupa tunjangan hari raya, dana lelah, uang lembur, hingga fasilitas telepon seluler. Anehnya, Abidin menambahkan, para anggota KPU tak pernah mempermasalahkan asal-muasal dana kesejahteraan tersebut. "Padahal, itu berbentuk dolar [AS]," jelas Abidin. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa mata uang yang dipergunakan dalam dana KPU adalah rupiah.
Meski demikian, Abidin menjelaskan, tindakan tersebut bukan berarti cuci tangan. Sebab, kliennya sulit untuk menghindar dari barang bukti yang sudah ditemukan KPK. Barang bukti itu berupa dana taktis sebesar US$ 154 ribu yang ditemukan brankas Hamdani di ruang kerja kepala biro keuangan KPU. Uang tersebut disimpan di tempat itu karena rekening maksimal anggota KPU adalah Rp 10 juta per bulan seperti yang diatur dalam APBN.
Berdasarkan keterangan Hamdani, dana taktis yang terkumpul dari para rekanan KPU mencapai US$ 1,155 juta. Uang itu lantas dibagi-bagikan ke pejabat dan karyawan internal KPU. Ketua dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mendapat US$ 125 ribu. Sementara tujuh pejabat KPU lainnya memperoleh US$ 105 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Sementara Sussongko dijatah US$ 30 ribu. Dana elusan para supplier logistik pemilu sebesar US$ 75 ribu juga diberikan kepada mantan Sekjen KPU Safder Yussac.
BPK yang mengaudit KPU ternyata ikut menikmati dana taktis itu. Lagi-lagi, menurut Hamdani, Ketua Tim Auditor BPK Djapiten Nainggolan yang tak lain adalah bos Khairiansyah Salman menerima Rp 350 juta. Satu auditor BPK lainnya, yakni Penanggung Jawab Tim Audit KPU Haryanto mendapat Rp 100 juta. Penyerahan dana ke BPK dilakukan dalam empat tahap dengan total Rp 520 juta.
Dana taktis ini juga diberikan kepada seseorang berinisial IH di Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan sebesar US$ 78 ribu. Penyebutan inisial itu sendiri tak berasal dari Hamdani maupun Sussongko. Wakil Rakyat yang mengawasi kerja KPU pun kebagian. Seorang mantan anggota Komisi II DPR periode 1999-2004 menerima dana taktis dengan nilai Rp 160 juta. Penyerahan dilakukan Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik dalam dua tahap.
Hamdani juga pernah mengungkapkan dana taktis yang telah dibagikan itu berasal dari 14 perusahaan rekanan dalam pengadaan logistik pemilu. Empat di antaranya, yakni PT Survindo Indah Prestasi, PT Metro Pos, PT Pos Indonesia, dan PT Royal tengah diperiksa KPK. Angka yang disetorkan bervariasi dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau traveller cheque--seperti yang digunakan Mulyana untuk menyuap Khairiansyah [baca: Nazaruddin Sjamsuddin Bungkam].
Permasalahannya, dana taktis berbentuk dana siluman. Abidin menjelaskan bahwa kliennya tak pernah mengeluarkan tanda terima saat menerima "ucapan terima kasih" itu. "Hamdani hanya mencatat," tambah Abidin. Begitu pula dengan perintah lisan Ketua KPU soal dana taktis.
Namun, Abidin yakin KPK tetap bisa menggunakan catatan tersebut sebagai alat bukti bersama keterangan beberapa saksi. "Saya pikir sudah mencukupi apa yang disyaratkan Pasal 183 KUHAP," tambah Abidin. Termasuk memo yang dikeluarkan wakil ketua sekjen KPU soal permintaan dana sebesar US$ 15 ribu untuk biaya keluar negeri Nazaruddin.
Sementara Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang juga hadir di SCTV tak bisa menjelaskan validitas bukti yang disebutkan Abidin. Bagi KPK, sepanjang keterangan itu tidak diberikan di hadapan penyidik maka informasi tersebut tak bisa dijadikan alat bukti. Namun, sejauh ini, tiga tersangka, yakni Mulyana W. Kusumah, Hamdani, dan Sussongko bersikap kooperatif.
Taufiequrachman mengaku penyelidikan KPK terhadap KPU terkesan berjalan lambat. Itu karena pengungkapan kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara langsung. "Harus mengejar dari berbagai penjuru," tambah Taufiequrachman. Ia menjelaskan jika pihaknya memutuskan seseorang menjadi tersangka, itu berarti barang bukti yang dimiliki sudah cukup.
Dengan kata lain, KPK baru menetapkan status tersangka jika sudah yakin bahwa perkara itu akan "matang". Sebab, hal itu menyangkut masalah reputasi dan profesionalitas. Karena itu pula, Taufiequrachman menjelaskan bahwa pihaknya tak pernah mengarahkan penyidikan kepada orang atau institusi tertentu. "Kami berjalan sesuai proses hukum," tambah Taufiequrachman.
Taufiequrachman juga membantah jika semangat memberantas korupsi di KPU dilakukan untuk menghalang-halangi penyelidikan badan lain, seperti BPK. Ia mengaku jajarannya belum menyita satu pun barang bukti dari KPU. Selain itu, Taufiequrachman berjanji akan meminjamkan pejabat-pejabat yang ditahan KPK untuk diperiksa BPK.
Pucuk pimpinan KPK ini menambahkan, nantinya, putusan pengadilan soal kasus korupsi di KPU tak memiliki implikasi apa pun dengan keabsahan Pemilu 2004. Penanganan penyidikan tindak pidana korupsi di KPU adalah proses hukum dengan masalah pengadaan logistik pemilu yang menimbulkan kerugian negara. Sedangkan proses pemilu itu sendiri dilaksanakan dalam tahapan yang terkontrol. "Adalah proses politik yang berbeda," tambah Taufiequrachman.
Jika melihat kasus yang terjadi di KPU, akhir-akhir ini, aliran dana untuk saling menyogok dan korupsi ternyata dinikmati banyak pihak termasuk lembaga perwakilan rakyat bahkan BPK. Jika ini benar, maka korupsi seperti menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam setiap kegiatan. Tak heran, Ketua BPK Anwar Nasution ingin menghentikan kegiatan audit investigatif di KPU dengan alasan suasana menjadi tidak kondusif jika audit diteruskan.
Pernyataan ini menyiratkan satu hal, yaitu spekulasi terlalu banyak pihak akan terkena jika penyelidikan diteruskan. Dan kini yang tertinggal adalah siapa saja yang sudah menikmati uang hasil korupsi? Agaknya lembaga tersebut harus diingatkan kembali perkataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni "Sekali roda dan mesin pemberantasan korupsi sudah dijalankan, maka tidak boleh ada kata berhenti."(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Adalah Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yang pertama kali melontarkan soal dana taktis ketika diperiksa KPK. Bersama Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo, ia "bernyanyi" menjelaskan dana tersebut mengalir hampir ke semua anggota KPU. Sejumlah kalangan memuji keberanian Hamdani membeberkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di KPU. Sebab, informasi tersebut bisa menjadi titik tolak pemberantasan korupsi yang sudah mengakar di negeri ini.
Informasi soal dana taktis bisa dijadikan pertimbangan KPK untuk meringankan hukuman Hamdani. Sebab, menurut kuasa hukum Hamdani, Abidin, pengelolaan dana taktis berdasarkan kebijaksanaan pimpinan KPU. "Karena itu, tentunya pimpinan harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Abidin dalam dialog interaktif yang dipandu reporter SCTV Alfito Deannova di Studio SCTV, Jakarta, Rabu (18/5) malam.
Sebagai penasihat hukum, Abidin mengingatkan bahwa Hamdani dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Lain halnya dengan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan orang lain. "Sebaiknya dibuka," tambah Abidin.
Dana taktis itu sendiri, menurut Abidin, dikumpulkan Hamdani atas perintah Nazaruddin mulai September 2003 dari rekanan KPU. Seperti yang disampaikan kepada penyidik KPK, Hamdani menjelaskan bahwa anggaran bisa dicairkan atas perintah ketua, sekjen, dan wakil sekjen dalam bentuk lisan. Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang mekanisme pengeluaran dana taktis tersebut. Yang jelas, digunakan untuk kesejahteraan anggota.
Bentuk pembagian bisa berupa tunjangan hari raya, dana lelah, uang lembur, hingga fasilitas telepon seluler. Anehnya, Abidin menambahkan, para anggota KPU tak pernah mempermasalahkan asal-muasal dana kesejahteraan tersebut. "Padahal, itu berbentuk dolar [AS]," jelas Abidin. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa mata uang yang dipergunakan dalam dana KPU adalah rupiah.
Meski demikian, Abidin menjelaskan, tindakan tersebut bukan berarti cuci tangan. Sebab, kliennya sulit untuk menghindar dari barang bukti yang sudah ditemukan KPK. Barang bukti itu berupa dana taktis sebesar US$ 154 ribu yang ditemukan brankas Hamdani di ruang kerja kepala biro keuangan KPU. Uang tersebut disimpan di tempat itu karena rekening maksimal anggota KPU adalah Rp 10 juta per bulan seperti yang diatur dalam APBN.
Berdasarkan keterangan Hamdani, dana taktis yang terkumpul dari para rekanan KPU mencapai US$ 1,155 juta. Uang itu lantas dibagi-bagikan ke pejabat dan karyawan internal KPU. Ketua dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mendapat US$ 125 ribu. Sementara tujuh pejabat KPU lainnya memperoleh US$ 105 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Sementara Sussongko dijatah US$ 30 ribu. Dana elusan para supplier logistik pemilu sebesar US$ 75 ribu juga diberikan kepada mantan Sekjen KPU Safder Yussac.
BPK yang mengaudit KPU ternyata ikut menikmati dana taktis itu. Lagi-lagi, menurut Hamdani, Ketua Tim Auditor BPK Djapiten Nainggolan yang tak lain adalah bos Khairiansyah Salman menerima Rp 350 juta. Satu auditor BPK lainnya, yakni Penanggung Jawab Tim Audit KPU Haryanto mendapat Rp 100 juta. Penyerahan dana ke BPK dilakukan dalam empat tahap dengan total Rp 520 juta.
Dana taktis ini juga diberikan kepada seseorang berinisial IH di Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan sebesar US$ 78 ribu. Penyebutan inisial itu sendiri tak berasal dari Hamdani maupun Sussongko. Wakil Rakyat yang mengawasi kerja KPU pun kebagian. Seorang mantan anggota Komisi II DPR periode 1999-2004 menerima dana taktis dengan nilai Rp 160 juta. Penyerahan dilakukan Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik dalam dua tahap.
Hamdani juga pernah mengungkapkan dana taktis yang telah dibagikan itu berasal dari 14 perusahaan rekanan dalam pengadaan logistik pemilu. Empat di antaranya, yakni PT Survindo Indah Prestasi, PT Metro Pos, PT Pos Indonesia, dan PT Royal tengah diperiksa KPK. Angka yang disetorkan bervariasi dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau traveller cheque--seperti yang digunakan Mulyana untuk menyuap Khairiansyah [baca: Nazaruddin Sjamsuddin Bungkam].
Permasalahannya, dana taktis berbentuk dana siluman. Abidin menjelaskan bahwa kliennya tak pernah mengeluarkan tanda terima saat menerima "ucapan terima kasih" itu. "Hamdani hanya mencatat," tambah Abidin. Begitu pula dengan perintah lisan Ketua KPU soal dana taktis.
Namun, Abidin yakin KPK tetap bisa menggunakan catatan tersebut sebagai alat bukti bersama keterangan beberapa saksi. "Saya pikir sudah mencukupi apa yang disyaratkan Pasal 183 KUHAP," tambah Abidin. Termasuk memo yang dikeluarkan wakil ketua sekjen KPU soal permintaan dana sebesar US$ 15 ribu untuk biaya keluar negeri Nazaruddin.
Sementara Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang juga hadir di SCTV tak bisa menjelaskan validitas bukti yang disebutkan Abidin. Bagi KPK, sepanjang keterangan itu tidak diberikan di hadapan penyidik maka informasi tersebut tak bisa dijadikan alat bukti. Namun, sejauh ini, tiga tersangka, yakni Mulyana W. Kusumah, Hamdani, dan Sussongko bersikap kooperatif.
Taufiequrachman mengaku penyelidikan KPK terhadap KPU terkesan berjalan lambat. Itu karena pengungkapan kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara langsung. "Harus mengejar dari berbagai penjuru," tambah Taufiequrachman. Ia menjelaskan jika pihaknya memutuskan seseorang menjadi tersangka, itu berarti barang bukti yang dimiliki sudah cukup.
Dengan kata lain, KPK baru menetapkan status tersangka jika sudah yakin bahwa perkara itu akan "matang". Sebab, hal itu menyangkut masalah reputasi dan profesionalitas. Karena itu pula, Taufiequrachman menjelaskan bahwa pihaknya tak pernah mengarahkan penyidikan kepada orang atau institusi tertentu. "Kami berjalan sesuai proses hukum," tambah Taufiequrachman.
Taufiequrachman juga membantah jika semangat memberantas korupsi di KPU dilakukan untuk menghalang-halangi penyelidikan badan lain, seperti BPK. Ia mengaku jajarannya belum menyita satu pun barang bukti dari KPU. Selain itu, Taufiequrachman berjanji akan meminjamkan pejabat-pejabat yang ditahan KPK untuk diperiksa BPK.
Pucuk pimpinan KPK ini menambahkan, nantinya, putusan pengadilan soal kasus korupsi di KPU tak memiliki implikasi apa pun dengan keabsahan Pemilu 2004. Penanganan penyidikan tindak pidana korupsi di KPU adalah proses hukum dengan masalah pengadaan logistik pemilu yang menimbulkan kerugian negara. Sedangkan proses pemilu itu sendiri dilaksanakan dalam tahapan yang terkontrol. "Adalah proses politik yang berbeda," tambah Taufiequrachman.
Jika melihat kasus yang terjadi di KPU, akhir-akhir ini, aliran dana untuk saling menyogok dan korupsi ternyata dinikmati banyak pihak termasuk lembaga perwakilan rakyat bahkan BPK. Jika ini benar, maka korupsi seperti menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam setiap kegiatan. Tak heran, Ketua BPK Anwar Nasution ingin menghentikan kegiatan audit investigatif di KPU dengan alasan suasana menjadi tidak kondusif jika audit diteruskan.
Pernyataan ini menyiratkan satu hal, yaitu spekulasi terlalu banyak pihak akan terkena jika penyelidikan diteruskan. Dan kini yang tertinggal adalah siapa saja yang sudah menikmati uang hasil korupsi? Agaknya lembaga tersebut harus diingatkan kembali perkataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni "Sekali roda dan mesin pemberantasan korupsi sudah dijalankan, maka tidak boleh ada kata berhenti."(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033050/original/073846700_1580099128-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/438363/original/180505dTopikMingguIni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287270/original/053254800_1783206565-000_B9AD2FJ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295862/original/035555400_1783973067-Jude_Bellingham_celebrates_England_s_victory.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294699/original/022281100_1783851743-England_s_Harry_Kane__left__Jude_Bellingham__center__and_Morgan_Rogers.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295861/original/079168800_1783972957-Spain_s_Mikel_Merino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295860/original/053984200_1783972780-France_s_Ousmane_Dembele__7__celebrates_with_Kylian_Mbappe_and_jules_kounde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5111782/original/019814700_1738060856-000_36492MT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887490/original/081442300_1720552745-AP24191690613776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293528/original/019700700_1783732096-spa11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3491033/original/081375500_1624442715-000_APP2001111319916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)