Tingkatkan Layanan Peradilan Inklusif, Pengadilan Negeri Tilamuta Gorontalo Gandeng SLB dan Dinkes

Gaet pihak dinas kesehatan dan SLB setempat, cara Pengadilan Negeri Tilamuta Gorontalo tingkatkan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Diterbitkan 10 Januari 2026, 14:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki 2026, Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo berupaya meningkatan layanan inklusif.

Ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan peradilan yang setara.

Langkah ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Boalemo, yang dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) di Kantor PN Tilamuta.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, PN Tilamuta berupaya memastikan terselenggaranya layanan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan khusus pengguna layanan, khususnya penyandang disabilitas.

Kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo difokuskan pada dukungan aspek kesehatan, yakni:

  • Pelaksanaan asesmen kondisi disabilitas
  • Pemberian rekomendasi kebutuhan layanan khusus
  • Pendampingan kesehatan yang diperlukan dalam proses pelayanan peradilan.

Sementara itu, kerja sama dengan SLB Boalemo diarahkan pada dukungan edukatif dan teknis, termasuk:

  • Pendampingan komunikasi
  • Peningkatan pemahaman karakteristik penyandang disabilitas
  • Penguatan kapasitas aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan humanis.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Tilamuta, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., menyampaikan arahan dan penegasan terkait pentingnya implementasi nyata dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan peradilan tanpa diskriminasi, sehingga negara wajib hadir memberikan kemudahan, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Mahendra mengutip laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (9/1/2026).

 

Peka dan Profesional Layani Difabel

Mahendra juga menekankan bahwa penandatanganan MoU ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan sehari-hari.

Oleh karena itu, dia menginstruksikan kepada seluruh aparatur PN Tilamuta agar memahami substansi kerja sama ini serta memiliki kepekaan, kepedulian, dan profesionalisme dalam melayani penyandang disabilitas. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan serta menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik di lingkungan peradilan.

 

Ciptakan Layanan Disabilitas Terintegrasi

Mahendra berharap, sinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan SLB Boalemo dapat menciptakan layanan disabilitas yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Dengan terjalinnya Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Negeri Tilamuta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan peradilan yang modern, inklusif, dan berkeadilan.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum yang prima bagi seluruh masyarakat.