Liputan6.com, Jakarta Penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Indonesia.
Organisasi yang berbasis di Yogyakarta menguraikan berbagai masalah yang dihadapi dalam membangun lingkungan tanpa hambatan dalam Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data.
Baca Juga
Analisis ini dibuat sebagai bekal penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).
Advertisement
Dalam analisis ini, Ohana melihat bahwa penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas menghadapi masalah-masalah berikut:
- Tempat pengungsian yang tidak akses untuk Penyandang Disabilitas
- Panduan pembuatan jalur pedestrian yang akses bagi Penyandang Disabilitas tidak diimplementasikan secara menyeluruh oleh pelaksana di lapangan
- Belum optimal integrasi antar Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan infrastruktur publik, seperti antara dinas yang membidangi pekerjaan umum dengan dinas yang membidangi urusan pertamanan
- Gedung perkantoran dan fasilitas publik belum akses bagi Penyandang Disabilitas
- Aksesibilitas kawasan permukiman bagi Penyandang disabilitas baik yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta masih rendah
- Belum optimalnya aksesibilitas informasi publik bagi seluruh ragam Penyandang Disabilitas
- Masih banyak aktivitas atau kegiatan publik yang belum memberikan akomodasi yang layak dan akses bagi Penyandang Disabilitas
- Belum tersedia mekanisme khusus mengenai monitoring dan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mengukur tingkat aksesibilitas pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Penyebab Masalah Pembangunan Lingkungan bagi Disabilitas
Menurut analisis Ohana, masalah-masalah pembangunan tanpa hambatan bagi disabilitas dapat terjadi karena:
- Kurangnya pengetahuan dari pihak terkait mengenai tata cara berinteraksi dan memberikan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
- Belum optimalnya pengarusutamaan mengenai Penyandang Disabilitas dalam kebencanaan
- Kurangnya pemahaman dari pelaksana di lapangan sehingga mengakibatkan jalur pedestrian bagi Penyandang Disabilitas tidak aksesibel seperti misalnya terhalang pohon atau tiang listrik, serta antar jalur pedestrian yang tidak saling terhubung
- Kurangnya komunikasi serta integrasi progam antar Organisasi Perangkat Daerah.
Advertisement
Penyebab Berikutnya
- Tidak ada monitoring dan evaluasi berupa audit aksesibilitas gedung dan fasilitas pelayanan publik yang melibatkan berbagai ragam Penyandang Disabilitas
- Keterbatasan anggaran untuk melakukan renovasi gedung yang akses bagi Penyandang Disabilitas
- Tidak mengimplementasikan regulasi yang mengatur mengenai aksesibilitas gedung seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
- Lokasi permukiman tidak akses
- Tidak ada slip gaji (untuk mengajukan permohonan cicil rumah subsidi)
- Harga rumah tidak terjangkau dan biaya harian tinggi
- Kepercayaan dari perbankan terhadap Penyandang Disabilitas untuk mengakses permukiman masih rendah.
Dampak Lingkungan Tak Akses bagi Disabilitas
Lingkungan yang akses bagi penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian, karena jika tidak, maka ada beberapa dampak yang bisa timbul, seperti:
- Penyandang disabilitas diperlakukan tanpa adanya penyesuaian berdasarkan hambatan dan kebutuhan berdasarkan kondisi kedisabilitasan yang dimiliki
- Penyandang disabilitas memiliki risiko kerentanan yang lebih tinggi terhadap tindakan kekerasan seksual
- Penyandang Disabilitas serta pengguna jalur pedestrian lainnya mengalami resiko kecelakaan dan risiko lain yang membahayakan keselamatan
- Jalur guiding block atau akses bagi Penyandang Disabilitas membentur pohon atau pot tanaman
- Fasilitas gedung perkantoran sulit diakses oleh Penyandang Disabilitas
- Penyandang disabilitas tidak bisa memiliki rumah sendiri. Perumahan yang ada tidak aksesibel bagi semua ragam Penyandang Disabilitas
- Penyandang Disabilitas tidak mendapatkan akses informasi publik secara layak
- Penyandang Disabilitas kesulitan untuk mengakses aktivitas dan kegiatan publik.
“Tidak ada pengawasan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal melaksanakan pelayanan publik bagi Penyandang Disabilitas,” mengutip Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data Ohana Indonesia, Selasa (27/2/2024).
Advertisement