Aset Kripto yang Dikuasai Pemerintah AS Capai Rp 286 Triliun, Mayoritas Bitcoin

Pemerintah AS disebut menguasai aset kripto USD 17,8 miliar berdasarkan analisis on-chain, mayoritas berasal dari Bitcoin.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan menguasai aset kripto senilai USD 17,8 miliar atau sekitar Rp 286 triliun (estimasi kurs Rp 16.000 per USD). Informasi ini bukan berasal dari pernyataan resmi lembaga pemerintah, melainkan hasil analisis on-chain para peneliti blockchain.

Mayoritas aset tersebut berupa Bitcoin yang telah disita pemerintah dalam berbagai kasus kejahatan digital selama bertahun-tahun.

Dikutip dari coinmarketcap, Selasa (9/12/2025), analis 3.0 TV, Matthew Dixon, mengatakan, “Analisis on-chain terbaru menunjukkan pemerintah AS memegang sekitar USD 17,8 miliar dalam bentuk aset kripto, menempatkannya sebagai salah satu dompet terbesar di dunia.”

Temuan ini menempatkan pemerintah AS sebagai salah satu pemegang aset kripto terbesar secara global.

Sejumlah lembaga yang berperan dalam penyitaan dan pengelolaan aset antara lain Departemen Kehakiman AS serta US Marshals Service. Selama ini pemerintah menyita kripto dari kasus kriminal, kemudian mengelolanya melalui mekanisme hukum dan lelang.

Tidak ada kebijakan baru terkait akumulasi aset digital, sehingga angka tersebut murni berasal dari sitaan yang belum dilelang atau dialihkan.

Meski tidak ada pengumuman resmi, besarnya aset tersebut memengaruhi sentimen pasar kripto, terutama terkait persepsi stabilitas dan pengawasan pemerintah dalam teknologi keuangan digital.

 

Tak Ada Perubahan Kebijakan

Kendati nilainya besar, kepemilikan kripto tersebut tidak menandai adanya perubahan kebijakan pemerintah AS. Hingga kini tidak terlihat adanya arus masuk ataupun keluar signifikan dari dompet terkait pemerintah. Artinya, aset tersebut cenderung menjadi saldo pasif hasil penyitaan lama.

Pengaruh terhadap pasar lebih banyak dirasakan dalam bentuk sentimen. Banyak pelaku pasar menilai bahwa dompet pemerintah AS yang sangat besar menunjukkan kapasitas penegakan hukum yang kuat dalam sektor kripto. Namun sejauh ini tidak ada dampak signifikan terhadap Total Value Locked (TVL) atau likuiditas pasar.

Kepemilikan besar ini sejalan dengan upaya Departemen Keuangan AS dalam memperkuat posisi negara tersebut sebagai pemimpin inovasi keuangan digital. Meski begitu, fokus utama tetap pada stabilitas dan penegakan hukum, bukan sebagai strategi investasi negara.

 

Memengaruhi Likuiditas

Tidak ada perubahan institusional atau mekanisme pendanaan baru yang muncul akibat besarnya aset kripto tersebut. Pemerintah masih mengandalkan sistem hukum dan proses lelang yang sudah berjalan lama, sesuai rekomendasi Presiden melalui Working Group on Digital Asset Markets.

Analisis on-chain memberikan gambaran bahwa kepemilikan kripto pemerintah AS dapat memengaruhi likuiditas jika suatu saat dilepas dalam jumlah besar. Namun untuk saat ini, pasar menilai saldo tersebut sebagai bagian dari manajemen aset sitaan, bukan upaya pemerintah menguasai pasar kripto.

Inisiatif seperti rencana pembentukan Strategic Bitcoin Reserve dan Digital Asset Stockpile yang pernah dibahas memperlihatkan bagaimana strategi pengelolaan aset digital bisa memengaruhi ekosistem keuangan di masa depan. Namun hingga kini, seluruh aset tersebut tetap berada dalam kerangka hukum tradisional, bukan strategi aktif investasi negara.