Jumlah Investor Kripto Terus Bertambah, Capai 18,08 Juta hingga Agustus 2025

OJK mencatat tren peningkatan signifikan pada jumlah konsumen atau investor aset kripto di Indonesia.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 19:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren peningkatan signifikan pada jumlah konsumen atau investor aset kripto di Indonesia. Hingga Agustus 2025, jumlah investor mencapai 18,08 juta, naik 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan meskipun transaksi aset kripto sempat menurun secara bulanan, kondisi pasar tetap terjaga.

“Untuk nilai transaksi aset kripto, data terakhir periode September 2025 tercatat mencapai angka sebesar Rp 38,64 triliun. Ini menurun 14,53% jika dibandingkan angka nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp 45,21 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 360,3 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan.

 

 

Ekosistem Aset Digital

Selain itu, OJK juga tengah memfinalisasi sejumlah regulasi baru untuk memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia. Beberapa aturan yang sedang disiapkan antara lain perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta rancangan POJK tentang tata kelola dan manajemen risiko di sektor inovasi teknologi sektor keuangan.

OJK juga aktif menggelar berbagai inisiatif strategis seperti literasi keuangan digital, hackathon bersama Bank Indonesia, serta kolaborasi dengan asosiasi fintech syariah untuk mendorong inovasi dan inklusi di sektor keuangan digital.