Sukses

Mau Berbisnis di Wilayahnya, Negara Ini Wajibkan Investor Kripto Dirikan Kantor

Beberapa negara telah menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang secara luas digunakan. Di kawasan Afrika, terdapat negara yang mengusulkan aturan yang mewajibkan penyedia layanan aset virtual yang berminat berinvestasi untuk mendidirikan kantornya di wilayahnya, yaitu Nigeria.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa negara telah menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang secara luas digunakan. Di kawasan Afrika, terdapat negara yang mengusulkan aturan yang mewajibkan penyedia layanan aset virtual yang berminat berinvestasi untuk mendidirikan kantornya di wilayahnya, yaitu Nigeria.

Melansir News.bitcoin, Senin (18/3/2024) Regulator Sekuritas Nigeria telah mengusulkan aturan yang meminta kenaikan lima kali lipat dalam biaya pendaftaran, yang harus diserahkan bersamaan dengan permohonan lisensi dari calon bursa kripto.

Menurut usulan amandemen peraturan yang mengatur entitas aset digital oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC), sebuah perusahaan yang ingin beroperasi sebagai VASP (Penyedia Layanan Aset Virtual) diharuskan untuk mendirikan dan memiliki kantor di Nigeria.

”SEC juga mengusulkan agar CEO atau direktur pelaksana harus berdomisili di Nigeria,” jelas amandemen tersebut.

Dalam dokumen yang dirilis pada 15 Maret 2024, regulator sekuritas Nigeria menyatakan bahwa aturan baru akan berlaku untuk semua platform yang memfasilitasi perdagangan, pertukaran, dan transfer aset virtual.

Operator asing atau non-perumahan yang menargetkan pengguna Nigeria secara langsung atau melalui agen mereka juga termasuk dalam usulan perubahan aturan, menurut regulator.

Sementara itu, SEC Nigeria juga mengklarifikasi bahwa aturan yang diusulkan tidak akan berlaku untuk perusahaan teknologi yang menyediakan infrastruktur atau perangkat lunak pendukung untuk pertukaran aset digital.

Demikian pula, peraturan ini tidak akan berlaku untuk portal keuangan yang mengumpulkan konten dan menyediakan tautan ke situs keuangan penyedia layanan dan informasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nigeria Berupaya Tingkatkan Bursa Kripto

Meskipun SEC Nigeria tidak menjelaskan alasannya mengusulkan amandemen tersebut, waktu pengumuman menunjukkan bahwa Nigeria sedang berusaha memperkuat kemampuannya untuk mengendalikan bursa kripto asing.

Dalam beberapa pekan terakhir, pejabat Nigeria menuduh pertukaran kripto global, termasuk Binance, berkontribusi terhadap depresiasi mata uang lokal yang cepat.

Dengan tidak adanya aturan yang secara khusus menargetkan pertukaran kripto asing, otoritas Nigeria telah mengeluarkan arahan, termasuk perintah yang menginstruksikan operator telekomunikasi untuk memblokir platform aset digital tertentu.

Pihak berwenang juga telah mengambil tindakan langsung terhadap Binance, yang dituduh memindahkan dana senilai USD 26 miliar ke luar negeri, dengan menahan dua eksekutif senior pertukaran kripto.

 

3 dari 3 halaman

Persyaratan Baru

Namun, dalam proposal terbarunya, SEC Nigeria mengganti persyaratan yang mewajibkan bursa kripto asing untuk mendirikan kantor lokal dengan aturan yang lebih luas.

“CMO yang ada dan terdaftar untuk menyediakan platform perdagangan, penawaran, dan layanan kustodian yang ingin didaftarkan berdasarkan Aturan ini, mungkin diminta untuk mendirikan anak perusahaan/entitas terpisah untuk menjalankan fungsi tersebut,” kata SEC Nigeria.

Meskipun SEC Nigeria tidak mendefinisikan akronim CMO, individu di dunia kripto negara itu menafsirkan ini sebagai referensi ke Operator Pasar Modal.

Biaya Lisensi Kripto

Selain mengusulkan perubahan aturan, SEC Nigeria juga telah merevisi berbagai biaya yang harus dibayar oleh pemohon lisensi kripto.

Misalnya, regulator mengusulkan untuk menaikkan biaya pengajuan atau permohonan dari sekitar USD 63,00 (NGN100,000) menjadi USD 188,40 (NGN300,000). Regulator juga mengusulkan kenaikan lima kali lipat biaya pendaftaran dari USD 18,840 menjadi USD 94,200.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.