Sukses

CEO Ripple Sebut SEC Kehilangan Misi untuk Lindungi Investor

Brad Garlinghouse mengatakan SEC telah kehilangan pandangan terhadap salah satu tugas utamanya sebagai regulator.

Liputan6.com, Jakarta - CEO perusahaan blockchain Ripple, Brad Garlinghouse menyampaikan pendapat yang keras kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Garlinghouse mengatakan badan tersebut telah kehilangan pandangan terhadap salah satu tugas utamanya sebagai regulator.

"Saya pikir SEC, menurut saya, telah kehilangan misi mereka untuk melindungi investor. Dan pertanyaannya adalah, siapa yang mereka lindungi dalam perjalanan ini," kata Garlinghouse, dikutip dari CNBC, Selasa (12/12/2023). 

Garlinghouse berharap AS akan bergerak melampaui situasi di mana regulasi kripto ditentukan oleh aliran litigasi yang terus-menerus hingga ke titik di mana undang-undang federal yang mengatur mata uang digital diperkenalkan oleh Kongres.

“Saya pikir ini adalah langkah positif bagi industri, tidak hanya untuk Ripple, tidak hanya untuk Chris dan Brad, tetapi untuk seluruh industri, SEC telah diawasi di Amerika Serikat. Saya berharap ini akan menjadi pencairan lapisan es di Amerika Serikat karena benar-benar melihat industri luar biasa yang memiliki potensi besar,” ujar Garlinghouse. 

SEC pada 2020 menuduh Ripple dan eksekutifnya melakukan penipuan sekuritas senilai USD 1,3 miliar atau setara Rp 20,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.683 per dolar AS) melalui penjualan XRP kepada investor ritel. 

Menurut dugaan regulator, Ripple gagal mendaftarkan penawaran dan penjualan miliaran token XRP yang sedang berlangsung kepada investor, sehingga membuat mereka tidak memiliki pengungkapan yang memadai tentang XRP dan bisnis Ripple.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

CEO Ripple Kritik Komentar Mantan Ketua SEC

Sebelumnya diberitakan, CEO Ripple Brad Garlinghouse mengkritik keras pernyataan mantan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) (SEC) Jay Clayton mengenai pendekatan regulasi lembaga tersebut. 

Sejak kuartal pertama 2023, SEC telah memulai berbagai tindakan regulasi terhadap bursa dan perusahaan kripto. Saat wawancara dengan CNBC pada 29 Juni 2023, Clayton mengungkapkan pandangannya SEC harus mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan tertentu hanya jika mereka memiliki dasar hukum yang kuat. 

Clayton menekankan badan pengatur harus mengeluarkan peraturan dan kasus hukum yang mereka yakini akan berhasil lolos dari pengawasan hukum. 

Mengingat pemungutan suara SEC untuk menolak tuduhan tersebut tanpa prasangka, CEO Ripple mengingatkan mantan ketua SEC telah mengajukan gugatan yang kecil kemungkinannya untuk berhasil di pengadilan. 

Dalam gugatan terhadap Ripple, Garlinghouse, dan salah satu pendiri Ripple Christian Larsen pada Desember 2020, SEC menuduh perusahaan tersebut dan kedua eksekutifnya melakukan penawaran sekuritas aset digital yang tidak terdaftar dan berkelanjutan, dengan tuduhan mereka telah mengumpulkan lebih dari USD 1,3 miliar atau setara Rp 20,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.853 per dolar AS) dari penjualan XRP.

“Sebagai pengingat, Jay Clayton mengajukan kasus terhadap Ripple, saya, dan Chris Larsen. Dan meninggalkan gedung keesokan harinya,” kata Garlinghouse, dikutip dari Cointelegraph, Senin (6/11/2023).

Pernyataan Clayton pada Juni 2023 mendapat perhatian mengingat perkembangan tuntutan hukum baru-baru ini yang melibatkan Garlinghouse dan Larsen. Seperti diberitakan sebelumnya, SEC bergerak untuk menolak tuduhan terhadap para eksekutif pada Oktober.

Langkah SEC mengikuti keputusan Hakim Analisa Torres yang sebagian mendukung Ripple pada Juli, menyatakan penjualan ritel token XRP tidak memenuhi definisi hukum dari suatu sekuritas. Namun, pengadilan menemukan Ripple telah melanggar undang-undang sekuritas dengan menjual token XRP langsung ke investor institusi.

 

3 dari 4 halaman

SEC Minta Ripple Bayar Denda Rp 12,2 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dilaporkan ingin Ripple membayar denda USD 770 juta atau setara Rp 12,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.910 per dolar AS) karena melanggar undang-undang sekuritas. 

Pengacara kripto John Deaton menjelaskan regulator sekuritas kesal dan malu setelah kalah dalam beberapa pertempuran hukum melawan perusahaan kripto.

SEC sedang mengejar hukuman ini setelah kalah dalam beberapa pertarungan hukum melawan Ripple. Pekan lalu, regulator mencabut tuntutan terhadap CEO Ripple Brad Garlinghouse dan salah satu pendirinya Chris Larsen. 

Awal bulan ini, Hakim Distrik Analisa Torres menolak tawaran agensi tersebut untuk mengajukan banding atas keputusannya terkait XRP. 

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah tahap penalti itu seperti kasus kedua yang membutuhkan lebih banyak deposisi, interogasi, permintaan pembuatan dokumen, email, laporan bank, kontrak, transaksi on-demand likuiditas,” kata Deaton, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (1/11/2023).

Pengacara tersebut mengutip kasus LBRY, jaringan berbagi file dan pembayaran berbasis blockchain, di mana SEC awalnya meminta USD 23 juta atau setara Rp 365,9 miliar dari perusahaan tersebut. Kemudian meminta tambahan sebelum hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar USD 130.000 atau setara Rp 2 miliar.

Deaton juga mengantisipasi bahwa hasil gugatan SEC terhadap bursa mata uang kripto Coinbase (Nasdaq: COIN) akan berdampak pada jumlah akhir yang harus dibayarkan Ripple kepada badan pengawas. 

Dia percaya jika Coinbase memenangkan mosi untuk menolak gugatan SEC. Dengan demikian SEC akan dipaksa untuk mengubah agenda anti-kriptonya dan kemudian mencari kemungkinan penyelesaian dengan Ripple. 

 

4 dari 4 halaman

SEC Tangani 10 Pengajuan Produk ETF Bitcoin

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Gary Gensler mengungkapkan SEC tengah menangani 8 hingga 10 pengajuan produk yang diperdagangkan di bursa (ETF) bitcoin untuk dipertimbangkan mendapat izin.

Bitcoin telah menguat minggu ini di tengah spekulasi persetujuan SEC akan segera terjadi untuk dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) dipandang sebagai pendorong permintaan karena akan memungkinkan investor untuk mendapatkan paparan langsung terhadap mata uang kripto melalui produk yang terdaftar di bursa.

Hingga saat ini, SEC hanya menyetujui ETF yang terkait dengan kontrak berjangka bitcoin. Mata uang kripto terbesar di dunia ini terakhir turun 1,6 persen pada USD 33.958 atau setara Rp 540,8 juta (asumsi kurs Rp 15.927 per dolar AS), setelah naik hampir 14 persen sepanjang minggu ini.

“Mereka berpotensi datang ke komisi yang beranggotakan lima orang. Saya tidak akan berprasangka buruk terhadap mereka, tetapi saya tidak punya kepastian waktu. Mereka semua memiliki tanggal pengajuan yang berbeda-beda,” kata Gensler, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (27/10/2023). 

Aplikasi ARK Invest milik Cathie Wood berada di garis depan. Periode komentar SEC selama 240 hari untuk permohonan tersebut berakhir pada 10 Januari 2024; regulator harus menolak atau menyetujuinya pada tanggal tersebut.

BlackRock, Bitwise, WisdomTree, Fidelity, dan Invesco adalah beberapa perusahaan lain dengan permohonan dana bitcoin yang tertunda di AS.

Antisipasi terhadap ETF Bitcoin telah meningkat setelah SEC memilih untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan bahwa menolak permohonan dari Grayscale Investments untuk mengubah kepercayaan bitcoin yang ada menjadi ETF bitcoin spot adalah tindakan yang salah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.