Sukses

CEO PINTU Sebut CEX dan DEX Mainkan Peran Penting dalam Ekonomi Kripto

Jeth Soetoyo mengatakan penggunaan DEX dan CEX, pada akhirnya merupakan sebuah spektrum

Liputan6.com, Jakarta - PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU berpartisipasi dalam festival tahunan kripto terbesar di Indonesia yaitu Coinfest Asia yang digelar pada 24-25 Agustus 2023.

Dalam acara tersebut, Founder & CEO PINTU Jeth Soetoyo bersama tiga panelis lainnya berdiskusi tentang isu terkait decentralized exchange (DEX) dan centralized exchange (CEX) dalam dunia kripto.

Soetoyo mengatakan penggunaan DEX dan CEX, pada akhirnya merupakan sebuah spektrum. Seperti halnya membutuhkan bank dan dompet fisik untuk menyimpan uang, beberapa orang lebih memilih untuk menyimpan kripto di DEX, sementara yang lain lebih memilih di CEX, tergantung pada kebutuhan masing-masing individu.

“Meskipun saya setuju bahwa industri kripto bergerak menuju Web3 dan decentralized finance (DeF)i, namun mengelola kunci dan wallet secara mandiri bukanlah konsep yang mudah bagi banyak orang. Oleh karenanya, saya percaya bahwa DEX maupun CEX bisa berjalan berdampingan,” kata Soetoyo dalam siaran pers, dikutip, Sabtu (2/9/2023).

Melihat lebih jauh mengenai perbandingan dari sisi volume perdagangan antara DEX dengan CEX, merujuk laporan dari Coinmarketcap, pada semester 1 2023 total volume perdagangan CEX mencapai USD 1,67 triliun atau setara Rp 25.446 triliun (asumsi kurs Rp 15.237 per dolar AS) mengungguli DEX yang berkontribusi sebesar USD 189 miliar atau setara Rp 2.879 triliun.

“Besarnya volume perdagangan DEX dan CEX tidak lepas dari tiga faktor. Pertama kemudahan dalam berinvestasi pada global asset seperti kripto yang menarik bagi banyak orang dan lahirnya DEX dan CEX yang memberikan kemudahan investasi dan menyimpan aset,” pungkas Soetoyo.

Faktor kedua, adalah profil risiko dari pengguna di Asia khususnya Indonesia yang menyukai produk keuangan high risk high return. 

Faktor ketiga yaitu peran regulator atas rumusan regulasi yang ramah bagi ekosistem kripto khususnya di Indonesia. Dalam setahun terakhir, regulasi kripto di Asia Tenggara lebih dinamis dibandingkan dengan negara barat. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal di Indonesia, Koin Lokal Pintu Token Masih Masuk Daftar

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis daftar terbaru aset kripto yang resmi diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan daftar ini, aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia kini bertambah menjadi 501 jenis dari sebelumnya yang hanya 383 aset kripto.

Pedagang aset kripto lokal seperti Pintu kembali menegaskan eksistensinya. Chief Marketing Officer Pintu Timothius Martin mengatakan, Pintu Token (PTU) masuk dalam daftar 501 aset kripto yang telah melewati proses uji Bappebti.

"Pintu Token (PTU) adalah aset kripto yang masuk dalam daftar token yang diperdagangkan Bappebti sejak 2022, dan telah lolos serangkaian uji keamanan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang diterapkan oleh Bappebti," ujar Timothius, dikutip Selasa (4/7/2023).

Fitur PTU Staking memungkinkan pengguna bisa memperoleh berbagai imbalan dengan melakukan staking aset PTU Token. "Sejak diluncurkan hingga Juni 2023, pengguna yang aktif melakukan staking PTU Token telah meningkat sampai 8 kali lipat," ujar dia.

Staking adalah mengunci aset kripto ke dalam jaringan blockchain yang menggunakan mekanisme consensus proof-of-stake untuk mendapatkan passive income atau rewards tanpa harus melakukan jual beli atau trading.

"Apresiasi tinggi kepada Bappebti atas regulasi yang dibuat, yang berlandaskan pada prinsip inovasi bisa selaras dengan regulasi," pungkas dia.

 

3 dari 3 halaman

Lengkap, Daftar 501 Token Aset Kripto Legal Diperdagangkan versi Bappebti

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan daftar terbaru dari aset kripto yang dapat diperdagangkan atau legal di pasar fisik aset kripto Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. PerBa ini merupakan perubahan atas peraturan Bappebti No 11 tahun 2022.

Dengan adanya aturan baru ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia kini bertambah menjadi 501 jenis dari sebelumnya yang hanya 383 aset kripto.

"Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini," isi pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Selasa (13/6/2023).

Salah satu kripto yang baru ditambahkan dalam daftar tersebut adalah Pepe Coin. Kripto meme yang belum lama ini sempat populer karena kenaikan harganya yang fantastis dalam waktu singkat.

Tak hanya itu, kripto milik penyanyi Anang Hermansyah yaitu ASIX+ Coin juga berhasil terdaftar dalam aturan baru ini. Pada aturan sebelumnya, kripto milik Anang masih belum lolos uji dan tidak terdaftar dalam jajaran aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Berikut daftar 501 aset kripto yang terdaftar Bappebti dan legal diperdagangkan di Indonesia. Simak di dalam link berikut ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini